Akhirnya Divonis 2 dan 3 tahun, 5 ABH akan Ditahan di Jakarta Terkait Kasus Penganiayaan Bintang

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Selasa, 20 Desember 2022 | 18:55 WIB
Akhirnya Divonis 2 dan 3 tahun, 5 ABH akan Ditahan di Jakarta Terkait Kasus Penganiayaan Bintang (ist)
Akhirnya Divonis 2 dan 3 tahun, 5 ABH akan Ditahan di Jakarta Terkait Kasus Penganiayaan Bintang (ist)

SULUTZONE - Kejadian penganiayaan almarhum Bintang ramai menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu.

Pasalnya, Bintang meninggal dunia akibat mengalami penganiayaan dari 5 ABH.

Sidang putusan kasus penganiayaan digelar, Senin, 19 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Baca Juga: Sidang Putusan Kasus Penganiayaan Bintang, 5 ABH Divonis 2 Hingga 3 Tahun Masa Hukuman

Atas putusan Hakim, 5 ABH akan menjalani masa hukuman di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Jakarta.

Pemberitaan sebelumnya, Pada Sidang putusan kasus penganiayaan terhadap almarhum Bintang (13), 5 anak berhadapan hukum (ABH) dijatuhi vonis dua dan 3 tahun masa hukuman.

Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu memberikan vonis dua hingga tiga tahun masa hukuman kepada 5 ABH yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Bintang.

Baca Juga: Layaknya 'Wonder Women', Nikita Mirzani Tunjukan Kehebatan: Jatuhkan Mikrofon dan Lempar Map di Ruang Sidang

Sidang putusan tersebut berlangsung pada Senin, 19 Desember 2022 yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nike Rumondang Malau SH dengan Hakim anggota Anisa Putri Handayani SH, dan Giovani SH.

Sedangkan Penasehat Hukum keluarga korban (Almarhum Bintang) dihadiri oleh Ariyati Panu SH yang merupakan Advokat dari UPTD PPA Kotamobagu.

Ariyati Panu SH, mengatakan bahwa pembacaan putusan dilaksanakan secara virtual.

Baca Juga: Pemilik Akun FB Bella Korompot Tidak Ditangkap? Polisi: Belum Ada Laporan

Ariyati Panu menjelaskan dalam agenda pembacaan putusan itu, Hakim  telah menjatuhkan masa hukuman kepada 5 ABH yang juga merupakan teman sekolah Almarhum Bintang.

"Kemarin, pelaksanaan sidang secara virtual di Kejaksaan Negeri Kotamobagu, dimulai  sekitar pukul satu siang dan berlangsung selama satu jam,"ujar Ariyati Panu.

Ariyati Panu menjelaskan, saat persidangan, orang tua dan keluarga Almarhum Bintang antusias mengikuti jalannya persidangan dan mendapat pengamanan dari pihak Polres Kotamobagu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: Sulutzone.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X