Sidang Putusan Kasus Penganiayaan Bintang, 5 ABH Divonis 2 Hingga 3 Tahun Masa Hukuman

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Selasa, 20 Desember 2022 | 17:43 WIB
Advokat UPTD PPA Kotamobagu, Ariyati Panu SH
Advokat UPTD PPA Kotamobagu, Ariyati Panu SH

Kata Ella, Nantinya kelima ABH tersebut akan menjalani masa hukuman di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta.

Untuk diketahui, Almarhum Bintang merupakan siswa disalah satu Mts di Kotamobagu, Ia meninggal setelah diduga mengalami penganiayaan oleh beberapa teman sekolahnya pada bulan Juni 2022 lalu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X