Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Hasrul Dumambow mengungkapkan, seleksi wawancara calon anggota PPS bahwa sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2 Tahun 2022.
"Adapun cakupan penilaian seleksi wawancara ini meliputi : pengetahuan kepemiluan, komitmen serta rekam jejak calon PPS," tuturnya.***