Pasalnya dalam menentukan koordinat lokasi pengambilan kayu berada dalam areal mana, ditentukan oleh Lacak Balak. Selain itu Lacak Balak menjadi rujukan dan dapat mempermudah bagi Jaksa maupun Hakim dalam mengambil keputusan terhadap terdakwa dalam sengketa kehutanan.
Sementara itu berdasarkan keterangan saksi ahli PH Rafik AR Mokoginta dalam surat dakwaan mengatakan bahwa terdakwa memang bersalah ketika mengangkut jenis kayu Aliwowos/Gia dan kayu Bugis tanpa menggunakan SKSHHK meskipun kayu tersebut didapatkan dari hutan hak, bukan kawasan.
Akan tetapi perbuatan terdakwa hanya bisa dikenakan sangsi administrasi tidak bisa dikenakkan sangsi pidana. Hal tersebut berdasarkan peraturan Menteri Kehutanan.
Saat ini Rafik AR Mokoginta tengah menyiapkan pembelaan melalui PH nya.