Sulutzone - Kasus yang menimpa Rafik Mokoginta, berdasarkan pasal 16 UU No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan dan tidak bisa menunjukan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), mendapat reaksi beragam dari sejumlah warga.
Pasalnya kasus itu terkesan terlalu dipaksakan dengan meletakan pasal tuntutan tidak pada tempatnya.
Akibatnya belum lama ini seorang aktivis sekaligus penggiat Media Sosial asal Kota Kotamobagu menantang Penyidik Gakkum untuk bisa menunjukkan bukti sejengkal tahan Hutan Negara yang dirusak oleh terdakwa Rafik AR Mokoginta.
Namun PPNS Gakum tak berani menerima tantangan tersebut atau enggan mengomentari permintaan itu.
Berikut fakta terkait kasus yang menimpa Rafik AR Mokoginta, yang berhasil dirangkum Sulutzone.com
1. Rafik Mokoginta dikenai Pasal 16 No 18 tahun 2013 tentang pengrusakan hutan.
Baca Juga: Kok Bisa! Bawa Kayu Olahan Dari Kebun, Kena Pasal Pengrusakan Hutan
Pada faktanya sudah dilakukan Lacak balak di lokasi pengambilan kayu, namun oleh Tim yang meliputi KPH Wilayah 1,2 dan 4 serta aparat desa setempat hasilnya berkata lain.
Koordinat Lokasi pengambilan kayu ternyata berada di APL kebun milik warga atau jelasnya berada di Luar kawasan hutan.
Hingga saat ini PPNS Gakkum tidak bisa menunjukkan Berita Acara Pemeriksaan Asal Usul Kayu.
2. Dalam kasus Rafik Mokoginta, GANIS CANHUT berinisial WT sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun ketika Rafik Menjadi Terdakwa keluarlah SP3 dari PPNS Gakkum Sulut Wilayah 3 Manado terhadap GANIS CANHUT dengan alasan tidak memiliki cukup bukti, padahal WT sangat erat kaitanya dengan kasus Rafik AR Mokoginta.
Padahal Kata Rafik harusnya SP3 itu harus berlaku juga pada dirinya yang pada proses sampai terbitnya dokumen jalan kayu miliknya berdasarkan arahan GANIS CANHUT.