Ada Apa? Penyidik Gakkum 'No Komen' Saat Ditantang Tunjukan Bukti.Berikut Fakta Tentang Kasus Rafik Mokoginta

photo author
Bastian Korompot, Sulut Zone
- Kamis, 5 Januari 2023 | 09:52 WIB
Foto : Ilustrasi Dokumen
Foto : Ilustrasi Dokumen

3.Dalam kronologis surat dakwaan terhadap Rafik Mokoginta, disebutkan pemeriksaan oleh Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan, mobil milik Rafik Mokoginta ditemukan muatan kayu jenis Aliwowos dan kayu bugis.

Anehnya dalam dakwaan tersebut, jelas tertulis dalam table kayu yang ditemukan ada 14 point dan semuanya berjenis Rimba Campuran.

Padahal Aliwowos sendiri masuk dalam jenis Meranti?/alias bukan rimba campuran, jadi manakah sebenarnya yang benar?

4. Selain itu, dalam Surat Dakwaan juga disebutkan Rafik Mokoginta hanya bisa menunjukkan Nota Perusahaan UD.Maryam.

Padahal itu sah berdasarkan Permen LHK No.8 Tahun 2021,pasal 259 ayat satu (1) Setiap pengangkutan Hasil Hutan Kayu, dilengkapi bersama dokumen angkutan berupa 1.SHSHHK 2.Nota Angkutan atau 3.Nota Perusahaan.

5.Pembayaran PNBP oleh Terdakwa Rafik Mokoginta melalui SIMPONI telah Sah masuk ke kas Negara.

Adapun PNBP terdakwa yang tidak mengikuti mekanisme sesuai Surat Edaran Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, melalui SI-PNBP Online, yang memuat kewajiban pembayaran PNBP menjadi satu pintu, harusnya tidak bisa dijadikan sebagai tindak pidana Kehutanan namun administrasi.

Hingga berita ini terbit sayangnya Sulutzone.com belum juga berhasil mendapatkan keterangan resmi dari PPNS Gakkum yang enggan memberi komentar meski pesan Whatsapp miliknya dalam mode aktif.





Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bastian Korompot

Sumber: Wawancara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X