1. Kepala UPTD KPH Unit 1 Wilayah
Bolmong-Bolmut, James Runtuwene,
SH
2. KASI. PPH Unit 1/GANIS CANHUT,
Ahmad Djunaidi, S.Hut
3. KASI. PPH Unit IV/ GANIS CANHUT
H.B.L. Winerungan,SP.M.Si
4. Analisis Sumberdaya Hutan/GANIS
PKB-R, Wahyudi Tonote S.Hut
5. PPNS/GANIS PKB-R, Teddy R
Soemarna, S.Hut
6. THL Polhut KPH 2, Wahab Dune
Selain itu juga disebutkan dalam Berita Acara didampingi oleh pemilik lahan Marthen Lahay.
Adapun hasil pemeriksaan lahan oleh Tim yang ada, Lokasi kebun milik Marthen Lahay berada di dalam kawasan APL atau diluar Kawasan Hutan Negara.
Disebutkan pula bahwa dalam lokasi kebun tersebut masih terdapat kayu dari berbagai jenis komersil, termasuk diantaranya Aliwowos yang masih berdiri maupun beberapa tonggak pohon.
Berita Acara tersebut dibenarkan salah satu anggota Tim yang tergabung dalam kegiatan lacak balak lokasi pengambilan kayu Terdakwa Rafik Mokoginta.
"lacak balak kasus di bolsel,"terangnya, belum lama ini.
Terkait dengan kasus yang menimpa Rafik Mokoginta, dia masih enggan berkomentar lebih.
"Sebaiknya konfirmasi langsung dengan ketua tim, saya tidak bisa melangkahi,"singkat sumber yang meminta menghubungi atasannya (Ketua Tim).
Rafik mokoginta saat dihubungi media ini membenarkan Berita Acara tersebut.
"Berita Acara tersebut berkaitan dengan lacak balak lokasi pengambilan kayu saya yang ditangkap," jelasnya.
Dia juga merasa yakin akan kebenaran yang akan dia dapat dari proses hukum yang sedang berjalan, namun sekali lagi ia merasa heran dengan pasal yang disangkakan dalam kasusnya itu.
"Kok Bisa! Bawa Kayu Olahan Dari Kebun, Kena UU Pengrusakan Hutan," Sinnggungnya.
Sampai berita ini terbit, sekali lagi media ini masih belum berhasil menghubungi Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah 3 Manado.