9. Pemenang lelang tidak berhak menolak/menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.
10. Biaya-biaya yang terkait dengan pembelian lelang ini, bea lelang, biaya balik nama, denda pajak atau biaya-biaya lain yang dipungut sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga: Kamu Bertanya, Kementrian Ini Buka Peluang Lulusan SMA di Penerimaan CPNS 2023
11. Syarat dan ketentuan lainnya dapat menghubungi Panitia Lelang BPKD Kotamobagu (Bidang Aset)
Demikian syarat dan ketentuan lelang barang daerah Pemkot Kotamobagu melalui surat pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta. SH.***