Untuk itu, kami mengajukan tuntutan, yaitu:
1. Tarik Mundur Aparat Kepolisian dan Satpol PP dari Lahan Garapan Petani;
2. Hentikan proses Penggusuran Paksa oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara;
3. Batalkan SK Hibah Gubernur Sulut No. 368/2021 kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI;
4. Segera proses hukum terhadap aparat Kepolisian dan Satpol PP pelaku kekerasan;
5. Kapolda Sulawesi Utara, Kapolresta Manado, Komandan Brimob, Kabag Ops Polresta Manado dan Kasat Pol PP bertanggung jawab atas jatuhnya korban dalam peristiwa di Desa Kalasey Dua, Minahasa.
Narahubung:
• Jeremia (SOLIPETRA)
• Yano (LBH Manado)
• Edy (YLBHI)