sulut

Petani Kalasey Dua Minahasa Kembali Sampaikan Tuntutan Melalui LBH, SOLIPETRA, YLBHI: Dugaan Pelanggaran HAM

Kamis, 10 November 2022 | 11:55 WIB
Foto Rilis Pers LBH Manado

Untuk itu, kami mengajukan tuntutan, yaitu:

1. Tarik Mundur Aparat Kepolisian dan Satpol PP dari Lahan Garapan Petani;

2. Hentikan proses Penggusuran Paksa oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara;

3. Batalkan SK Hibah Gubernur Sulut No. 368/2021 kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI;

4. Segera proses hukum terhadap aparat Kepolisian dan Satpol PP pelaku kekerasan;

5. Kapolda Sulawesi Utara, Kapolresta Manado, Komandan Brimob, Kabag Ops Polresta Manado dan Kasat Pol PP bertanggung jawab atas jatuhnya korban dalam peristiwa di Desa Kalasey Dua, Minahasa.

Narahubung:
• Jeremia (SOLIPETRA)
• Yano (LBH Manado)
• Edy (YLBHI)

Halaman:

Tags

Terkini