sulut

Petani Kalasey Dua Minahasa Kembali Sampaikan Tuntutan Melalui LBH, SOLIPETRA, YLBHI: Dugaan Pelanggaran HAM

Kamis, 10 November 2022 | 11:55 WIB
Foto Rilis Pers LBH Manado

Bahkan penggusuran itu dilakukan dengan pengawalan kurang lebih 100 anggota Polresta Manado yang terdiri dari satuan Sabhara, Polwan, Brimob dan Resmob, serta kurang lebih 40 anggota Satpol PP Sulut.

Baca Juga: Pasien yang Meninggal Akibat Covid 19 Karena Belum Vaksin Booster, Kata Menkes RI

Sejak pukul 10.00 pagi sampai 15.00 WITA, dua unit excavator meratakan tanaman-tanaman kelapa, pisang, dan tanaman hortikultura lainnya milik petani.

Akibatnya, sejumlah petani kehilangan sumber mata pencaharian dan sumber makanan yang telah menghidupi keluarga petani.

Selama penggusuran paksa terjadi, anggota Polresta Manado dan anggota Satpol PP Sulut melakukan kekerasan fisik terhadap masyarakat. Sebanyak 8 orang petani mengalami pemukulan dengan tangan kosong, pentungan, dan tameng, mengalami penarikan paksa, dipiting, dicakar, ditendang, diinjak, mendapatkan cacian dengan kata-kata binatang, serta mengalami tembakan gas air mata yang mengenai badan korban.

Baca Juga: Ini Profesi AH dan ACS Pemeran Konten Viral Video Syur 'Kebaya Merah' yang Dibayar Rp750ribu per Video

Akibatnya, para korban mengalami luka memar, luka robek, kaki pincang, dan trauma psikis. Dimana 2 orang korban merupakan perempuan dan 2 orang lainnya adalah lansia.

Aparat Polresta Manado dan Satpol PP bertindak lebih jauh dengan melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap 46 orang warga yang mana 6 orang di antaranya adalah petani, 14 orang perempuan, dan 2 orang jurnalis.

Penangkapan itu dilakukan tanpa alasan hukum yang jelas. Aparat polisi menangkap warga secara acak lalu ditarik secara paksa. Mereka dibawa ke Polresta Manado dan diinterogasi oleh penyidik di Satreskrim Polresta Manado.

Baca Juga: WOOW! Dengan 'Posisi Teratai' saat Hubungan Intim, Sensasi Paling Hebat Menyerang Anda

Selain itu, aparat Polresta Manado juga menghalangi 2 orang pengacara publik pada saat melakukan pendampingan terhadap petani. Pada saat hendak menemui pimpinan anggota kepolisian yang berada di lokasi, Kabag Ops Polresta Manado memerintahkan kedua pengacara publik itu untuk ditangkap.

Mereka lalu ditarik paksa oleh sejumlah 4 anggota Satpol PP kemudian dinaikan ke mobil dinas Polresta Manado dan dibawa ke Polresta Manado.

Sampai saat ini, sebanyak 40 anggota Polresta Manado dan Satpol PP melakukan penjagaan dengan menduduki pos-pos yang ada di lokasi penggusuran.

Baca Juga: TERNYATA! Video Syur Kebaya Merah Bernilai Rp750 Ribu, Pemesan Konten Pornografi Diburu Polisi

Akibatnya, beberapa petani menjadi takut dan kuatir dan belum berani melakukan aktivitas di sekitar lahan perkebunan. Mereka mengalami trauma akibat peristiwa penggusuran yang dilakukan aparat kepolisian dan satpol PP.

Dari peristiwa penggusuran tersebut, LBH Manado mencatat bahwa telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia antara lain, hak hidup, hak atas standar hidup yang layak, hak atas pangan, hak atas pekerjaan, hak bebas dari penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi, hak bebas dari penangkapan sewenang-wenang, hak atas rasa aman dan bebas dari ancaman dan intimidasi.

Pelanggaran itu dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Menteri Parekraf RI, Kapolresta Manado, Kabag Ops Polresta Manado, Kasat Reskrim Polresta Manado, Komandan Brimob Polresta Manado, Kasatpol PP Provinsi Sulawesi Utara, serta anggota Polresta Manado dan anggota Satpol PP Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Juga: 2 Tuntutan Petani di Desa Kalasey Dua Minahasa Terkait Hak Tanah

Halaman:

Tags

Terkini