SULUTZONE.COM - Mantan Aparat Desa Bohabak IV Armin Buhang melapor ke Pihak polres Bolmut atas kasus dugaan pengrusakan rumah miliknya.
Atas pengrusakan aset miliknya tersebut, Armin Buhang mengalami kerugian material yang terbilang cukup besar.
Informasinya, Armin Buhang resmi melapor ke pihak polres Bolmut pada 08 April 2023 yang hingga saat ini masih berproses di Polres Bolmut.
Laporan tersebut berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor STTLP/58/IV/2023/SPKT/Res-Bolmut/Polda Sulut yang ditanda tangani Pelapor dan Briptu Edwin Kapia.
Terduga pelaku (terlapor) berdasarkan STTLP yaitu inisial RA dan UA yang diduga telah melakukan pengrusakan rumah mantan Aparat Desa tersebut pada 04 April 2023 pukul 01.00 WITA.
Penyidik polres Bolmut IPDA Fahmi Arranniri mengatakan, kasus tersebut saat ini masih dalam proses mendalami dugaan pengrusakan rumah mantan Aparat Desa Bohabak IV.
"Kami masih mendalami kasus ini. karena informasinya pada saat kejadian, ada orang sedang minum Miras dan ribut-ribut di rumah tersebut sehingga warga dan aparat desa mendobrak pintu rumah mantan Aparat Desa," kata IPDA Fahmi Aranniri.***