4. Revisi RTRW Justru Lindungi Ruang Hidup Rakyat
Dinas ESDM juga membantah tudingan bahwa RTRW tidak pro-rakyat. Pada aturan sebelumnya, hampir seluruh wilayah Sulut masuk kawasan pertambangan berdasarkan Kepmen ESDM No. 105.K/2022, yang justru berisiko menimbulkan konflik dengan lahan pertanian dan permukiman.
"Melalui revisi RTRW, pemerintah justru melakukan penataan ulang dengan membatasi kawasan tambang hanya pada wilayah potensial dan layak, serta memprioritaskan deliniasi WPR bagi masyarakat lokal," jelasnya.
5. Bantahan Isu Oligarki
Pemprov menegaskan tidak ada praktik "oligarki berkedok rakyat". Sebaliknya, pemerintah terus memperjuangkan akses legal bagi penambang rakyat melalui skema WPR agar masyarakat memiliki kepastian hukum dan keamanan dalam bekerja.
Langkah ini mencerminkan komitmen untuk menyeimbangkan investasi dengan perlindungan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
***