3.091
Eksplorasi
PT Tambang Mas Sangihe
Kepulauan Sangihe
42.000
Eksplorasi
2. Upaya Percepatan WPR dan Penciutan Lahan Konsesi
Mengenai ketimpangan luas wilayah, Pemprov Sulut menegaskan telah mengusulkan 49 blok WPR tambahan untuk tahun 2025 yang berada di dalam wilayah KK dan IUP, dengan total luas mencapai 4.267,47 hektar.
Namun, proses ini memerlukan waktu karena:
- Wewenang Pusat: Penciutan wilayah konsesi KK dan IUP merupakan kewenangan penuh Pemerintah Pusat.
- Proaktif Pemda: Pemprov Sulut terus mendorong pusat dan berkoordinasi dengan pemegang konsesi agar segera melepaskan sebagian wilayahnya untuk dijadikan WPR sah.
- Anggaran & Teknis: Penetapan WPR membutuhkan kajian geologi dan lingkungan yang mendalam dengan biaya besar yang ditanggung APBD, berbeda dengan KK/IUP yang mandiri.
3. Batasan Kewenangan Daerah Menurut Undang-Undang
Terkait desakan pencabutan Kontrak Karya, Pemprov Sulut menjelaskan bahwa secara hukum (UU No. 11 Tahun 1967 dan UU No. 3 Tahun 2020), seluruh proses perizinan, pengaturan, hingga evaluasi KK berada di bawah kendali Pemerintah Pusat.
"Posisi Pemerintah Daerah dalam Kontrak Karya sangat terbatas, terutama dalam pengambilan keputusan strategis," tulis pernyataan resmi tersebut. Meski begitu, Pemprov tetap aktif mengawasi aspek lingkungan, kehutanan, dan pemberdayaan masyarakat di sekitar tambang.
Baca Juga: 131 Desa di Minahasa Lantik Panitia Pemilihan Hukum Tua, Sesuai Tahapan Pemkab Minahasa