sulut

PANAS! Sekda Talaud Yohanes Kamagi 'Buka Suara' Soal Kisruh Pergeseran Anggaran Rp 21 Miliar, Sebut Tak Dilibatkan PJ!

Senin, 6 Oktober 2025 | 19:53 WIB
Sekertaris Daerah (Sekda) Yohanes BK Kamagi angkat bicara

Talaud, sulutzine.com – Kisruh pergeseran anggaran sebesar Rp 21 Miliar di Kabupaten Kepulauan Talaud kian meruncing, memaksa Sekretaris Daerah (Sekda) Yohanes BK Kamagi angkat bicara. Kamagi dengan tegas membantah tudingan dirinya tidak melapor dan menegaskan tidak dilibatkan dalam pengalokasian dana efisiensi tersebut, bahkan saat pengambilan keputusan penting oleh Penjabat (PJ) Bupati.

Dalam keterangannya pada Senin (06/10/25) melalui sambungan telepon, Kamagi menyentil keanehan sikap PJ Bupati. "Kalau PJ selaku pimpinan tidak tahu kenapa nda (tidak) perintah untuk dihentikan," ujar Kamagi, mempertanyakan mengapa pergeseran anggaran itu dibiarkan terus berjalan jika memang tidak diketahui oleh pimpinan daerah.

Menurut Kamagi, setelah ia melapor terkait persoalan ini, dirinya justru tidak lagi diundang dalam pertemuan-pertemuan penting. Ia merasa diabaikan, padahal posisinya adalah Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Hanya Kaban Keuangan dan Kabid Anggaran yang diperintahkan selama ini dan saya tidak pernah dilibatkan, tidak tahu alasannya apa," jelas Kamagi.

Sekda membantah keras klaim PJ yang menyebut dirinya tidak melapor pergeseran. Kamagi menjelaskan, ia turut hadir dalam kunjungan Wakil Menteri Dalam Negeri RI ke Pemprov Sulut untuk penjelasan efisiensi. Namun, pada rapat lanjutan internal di Manado yang dipimpin oleh PJ Bupati saat itu, dirinya tidak diundang.

"Di Manado di ruang kerjanya PJ memberikan perintah ke Kaban BPKAD dan Kabid serta ASN Talaud yang bersama dengan PJ terkait sejumlah arahan dan petunjuk untuk pemanfaatan efisiensi," ungkap 

Kamagi, menegaskan arahan langsung telah diberikan kepada bawahannya tanpa melibatkan Sekda.

Puncak masalah ini adalah tidak ditandatanganinya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Pergeseran APBD oleh PJ. Padahal, Kaban Keuangan dan Kabid Anggaran disebut Kamagi telah loyal menjalankan perintah pimpinan untuk melakukan posting anggaran, dengan harapan Perkada akan ditandatangani.

"Kenapa tidak ditandatangani. Kalau alasan tidak tahu selaku pimpinan kenapa pergeseran itu nda (tidak) dihentikan. Toh Pj masih memiliki waktu sampai pelantikan bupati yang baru pada tanggal 20 Juni," tanya Kamagi.

Akibat ketiadaan Perkada ini, Perubahan APBD 2025 terancam tidak dapat dilaksanakan sesuai amanat paling lambat 30 September. Kamagi menegaskan, bukti dokumen Perkada Pergeseran telah disampaikan melalui Tata Usaha Pimpinan.

Kamagi juga menyinggung tugas yang diberikan PJ kepadanya, yakni melakukan koordinasi ke Kemendagri karena Efisiensi Inpres No 1/2025 untuk Talaud tidak mencapai 50 persen.

"Jadi kalau alasan saya tidak melaporkan pasti aneh kalau saya dibilang tidak pernah melaporkan tapi disuruh koordinasikan ke Kemendagri," tegasnya.

Pada prinsipnya, Kamagi merasa sudah menjalankan tugasnya selaku Sekda. Dirinya dan TAPPD secara kelembagaan tidak dilibatkan dalam pengalokasian pemanfaatan dana Rp 21 Miliar tersebut. Ia menyayangkan dirinya yang kini tertuduh bersama Kaban Keuangan dan Kabid Anggaran, padahal mereka hanya menjalankan perintah.

"Kita tunggu saja Pansus DPRD biar semua terbuka dan tidak ada yang dikambinghitamkan dan menemukan siapa yang bertanggung jawab," kata Kamagi, yang menyatakan kesiapannya untuk menjelaskan bahkan bertanggung jawab jika memang terbukti terlibat dalam kisruh pergeseran dana efisiensi yang memanas ini.

Tags

Terkini