Ia membandingkan dengan Pilkada sebelum 2024, di mana syarat partai politik untuk mengajukan calon adalah memiliki 20% kursi dari jumlah anggota DPRD hasil pemilu.
Namun, pada Pilkada 2024, MK memutuskan syarat perolehan jumlah kursi diganti dengan syarat jumlah perolehan suara hasil pemilu.
"Namun, pada Pilkada di tahun 2031 kemungkinan syarat ambang batas perolehan suara juga akan hilang karena Pemilu dan Pilkada dilakukan di hari dan jam yang sama. Dengan demikian, semua partai politik peserta pemilu bisa saja mengajukan pasangan calon kepala daerah," pungkas Ferry.
Ia memperkirakan, jika ada 10 partai politik peserta pemilu, maka memungkinkan jumlah pasangan calon menjadi 10 pasang.
***