MANADO, Sulutzone.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut), Steven Liow, dengan tegas membantah tudingan miring terkait dugaan korupsi belasan miliar rupiah dalam kerja sama media di lingkungan dinasnya.
Bantahan ini disampaikan Liow menyusul terus berjalannya penyelidikan dan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Tipidkor Polda Sulut.
Dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diperuntukkan bagi kerja sama media ini menjadi sorotan utama. Liow sendiri disebut-sebut memiliki peran dalam memuluskan aliran dana tersebut.
Baca Juga: Begini Gejala Stroke Hemoragik, Penyebab Meninggalnya Suami Najwa Shihab
Saat dikonfirmasi pada Selasa (20/5) mengenai indikasi aliran uang negara ke beberapa media tertentu yang diduga tidak pantas menerimanya, Liow menjawab singkat, "Nggak benar itu."
Liow menjelaskan bahwa tidak ada intervensi dari dirinya, bahkan terhadap bawahannya sekalipun, dalam pengelolaan dana negara.
"Biar itu kita punya anak buah kita tidak bisa arahkan atau intervensi, ini kan ada regulasi, nggak sembarang mengeluarkan uang negara tanpa misalnya tanpa dasar, bahaya itu gila," tegasnya.
Mengenai media yang menerima aliran dana, Liow menegaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara ketat.
Baca Juga: Penyusunan Pergub Media Tidak Transparan, Kadis Kominfo Sulut Tuai Sorotan
"Itu verifikasi panjang dari Barjas (Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa), LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), dan kalaupun kita kadis tidak boleh tekan siapapun mau arahkan, nggak boleh," ujarnya kepada media.
Liow juga menekankan bahwa jabatan kepala dinas tidak memberinya kewenangan untuk bertindak sewenang-wenang.
Baca Juga: Dugaan Penyaluran Dana ke Lima Media Bodong, Wartawan Desak Polda Sulut Periksa Pejabat Kominfo
"Jadi jangan dikira Kadis bisa sewenang-wenangnya, nggak boleh, kan nanti akan diperiksa apa betul Kadis ada arah-arahkan atau bagaimana, nggak," sebutnya.
Ia menambahkan, "Mengeluarkan uang negara di Pemprov apalagi di Pemerintahan itu nggak boleh, kan mau cross check semua nanti ketahuan. Pungli saja kalau ketahuan bahaya, apalagi yang begitu-begitu, torang juga berusaha patuh makanya setiap temuan BPK torang penuhi rekomendasi termasuk kalau ada kerugian negara kembalikan uang," pungkas Liow, menegaskan komitmennya terhadap kepatuhan regulasi dan transparansi.