sulut

Kerjasama Media 2025 Wajib Patuhi Rekomendasi BPK-RI, Kadis Kominfo Sulut Tekankan Transparansi

Minggu, 18 Mei 2025 | 20:42 WIB
Kadis Kominfo Sulut, Steven Liow (Ist)

MANADO, SULUT – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Evans Steven Liow S.Sos MM, menegaskan bahwa seluruh proses kerjasama media di tahun 2025 wajib mengikuti Rekomendasi Evaluasi Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Tahun 2025. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi temuan pada pemeriksaan tahun 2026 mendatang.

Pernyataan tegas ini disampaikan Liow menyusul sorotan publik dan dugaan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait pengelolaan kerjasama media di Dinas Kominfo Provinsi Sulut yang mengarah pada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan korupsi.

"Saya selaku Kepala Dinas Kominfo wajib patuh pada regulasi, artinya harus sesuai aturan," ujar Liow. Ia menambahkan, meskipun pada pemeriksaan BPK-RI Tahun 2024 terhadap APBD Tahun 2023 tidak ditemukan adanya temuan maupun rekomendasi untuk Dinas Kominfo, pihaknya tetap berupaya meningkatkan tata kelola kerjasama media.

Liow menjelaskan bahwa selama tahun 2024, pelaksanaan kerjasama media tidak mengalami banyak perubahan dan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dinas Kominfo Provinsi Sulut juga memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sesuai aturan, di mana seluruh perusahaan media yang bekerjasama telah melalui proses verifikasi Biro Barang dan Jasa (LPSE) dan selanjutnya dikelola oleh Bidang Komunikasi dan Informasi yang bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Liow mengungkapkan bahwa hasil evaluasi internal Dinas Kominfo memberikan sinyal perlunya Pedoman atau Payung Hukum yang lebih kuat dalam tata kelola kerjasama media di tahun 2025. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memastikan hanya media yang benar-benar potensial yang dapat diajak bekerjasama.

Pada tahun 2024, Dinas Kominfo Provinsi Sulut tercatat bekerjasama dengan 99 media, baik daerah maupun nasional, dengan total anggaran lebih dari 18 miliar Rupiah. "Sekalipun tidak ada temuan yang merugikan negara, kami sangat berhati-hati dalam melakukan kerjasama," tegas Liow.

Untuk memperkuat landasan hukum kerjasama media, Dinas Kominfo Provinsi Sulut telah mengajukan permohonan kepada Gubernur terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Tata Kelola Kerjasama Media Tahun 2025. Liow menyampaikan kabar baik bahwa pengajuan Pergub tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur pada hari Jumat minggu lalu.

"Hari Senin ini akan dibahas untuk dikonsultasikan bersama Biro Hukum melalui tim, di mana saya sendiri menjadi ketua tim dan Kepala Biro Hukum sebagai sekretaris tim. Selanjutnya, Pergub ini akan dikonsultasikan ke Kanwil Kemenkum-Ham Provinsi Sulut, kemudian dibawa ke Kemendagri, dan setelah itu disahkan oleh Gubernur. Kami berharap proses ini dapat berjalan cepat," ujar Liow.

Pergub ini diharapkan menjadi payung hukum yang memperkuat regulasi terkait media yang dapat bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Nantinya, Pergub akan mengatur secara detail proses kerjasama, mulai dari permohonan kerjasama, persyaratan perusahaan media yang terdaftar di e-katalog versi 6, verifikasi Dewan Pers, hingga syarat ketentuan lainnya termasuk uji faktual yang akan diverifikasi oleh Bidang Kominfo DKIPS Provinsi Sulut.

Liow berharap para wartawan dapat memahami kondisi ini dan meyakinkan bahwa langkah ini diambil demi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran kerjasama media.

Tags

Terkini