BOLAANG MONGONDOW RAYA, sulutzone.com – Asa masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR) untuk memiliki provinsi sendiri kembali membumbung tinggi setelah beredar informasi mengenai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis, 24 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, santer dikabarkan dibahas mengenai usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di berbagai wilayah Indonesia.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dalam RDP tersebut terungkap adanya daftar calon daerah baru yang diusulkan sebanyak 32 DOB. Kabar yang beredar luas menyebutkan bahwa dari puluhan usulan tersebut, sebanyak 20 DOB telah disetujui untuk proses selanjutnya.

Adapun daftar 20 DOB yang beredar tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Kabupaten Pantai Barat Mandailing
  2. Kabupaten Renah Indojati
  3. Kabupaten Kikim Area
  4. Kabupaten Bogor Barat
  5. Kabupaten Sukabumi Utara
  6. Kabupaten Garut Selatan
  7. Kabupaten Adonara
  8. Kabupaten Berau Pesisir Selatan
  9. Kabupaten Paser Selatan
  10. Kabupaten Talaud Selatan
  11. Kabupaten Bone Selatan
  12. Kabupaten Boliyohuto
  13. Kabupaten Gorontalo Barat
  14. Kabupaten Kepulauan Obi
  15. Kabupaten Wasile
  16. Kota Maumere
  17. Kota Langowan
  18. Provinsi Kepulauan Nias
  19. Provinsi Bolaang Mongondow Raya
  20. Provinsi Pulau Sumbawa

Masuknya nama Provinsi Bolaang Mongondow Raya dalam daftar 20 DOB yang beredar ini tentu disambut gembira oleh masyarakat di lima kabupaten/kota yang tergabung dalam BMR, yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dan Kota Kotamobagu.

Baca Juga: Kampung Prabowo Subianto, Langowan Siap Dimekarkan dari Minahasa, Dibahas di RDP Komisi II

 

Karakteristik dan Potensi Bolaang Mongondow Raya:

  • Potensi Sumber Daya Alam: BMR kaya akan sumber daya alam, termasuk pertambangan (emas), perkebunan (kelapa, kakao), perikanan, dan kehutanan.
  • Keanekaragaman Budaya: Wilayah ini memiliki keanekaragaman budaya yang khas dengan bahasa dan adat istiadat yang unik.
  • Letak Geografis Strategis: BMR memiliki letak geografis yang strategis sebagai penghubung antara wilayah utara dan selatan Sulawesi Utara.
  • Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk: Gabungan luas wilayah lima kabupaten/kota di BMR cukup signifikan dengan jumlah penduduk yang terus bertambah, memenuhi persyaratan untuk menjadi provinsi.
  • Sejarah dan Identitas Bersama: Masyarakat BMR memiliki ikatan sejarah dan identitas budaya yang kuat sebagai suku Mongondow.

Hasil Kesimpulan RDP Komisi II DPR RI (Istimewa)

Catatan Kesimpulan RDP Komisi II DPR RI:

  • Penyelesaian dengan secepatnya draft naskah urgensi RPP tentang penataan daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah serta penerbitan PP tersebut untuk menjawab kebutuhan jumlah Daerah Otonom dalam rangka percepatan pembangunan nasional melalui pembangunan daerah setelah melalui evaluasi dan kajian mendalam.
  • Penataan daerah termasuk di dalamnya pembukaan moratorium pemekaran daerah dengan persyaratan, kriteria dan indikator yang lebih ketat, jelas dan objektif sebagaimana peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Komisi II DPR RI maupun Direktorat Jenderal Otda Kemendagri terkait kebenaran daftar 20 DOB yang beredar tersebut. Masyarakat BMR pun kini menanti dengan harap-harap cemas kepastian mengenai masa depan wilayah mereka dalam peta otonomi daerah di Indonesia.

Jika benar Provinsi Bolaang Mongondow Raya termasuk dalam 20 DOB yang disetujui, maka langkah selanjutnya akan melibatkan berbagai tahapan administratif dan legislatif sebelum akhirnya resmi menjadi provinsi baru. Proses ini tentu akan membutuhkan dukungan dan sinergi dari berbagai pihak, baik di tingkat daerah maupun pusat.

sulutzone.com akan terus memantau perkembangan informasi terkait isu pemekaran Provinsi Bolaang Mongondow Raya dan akan menyampaikan informasi terbaru kepada pembaca.