Talaud, sulutzone.com -- Revisi Undang Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus menuai dukungan dari masyarakat sipil pasca disahkan dari RUU menjadi Undang Undang dalam rapat paripurna DPR, kamis 25 Maret 2025 lalu.
Kali ini datang dari Benteng Utara Republik Indonesia kabupaten Kepulauan Talaud melalui "Social Society" Komunitas Wartawan Perbatasan Kabupaten Kepulauan Talaud.
"Sebagai Jurnalis dari daerah Perbatasan kami wajib mengedepankan sikap Patriotis dalam membela Kepentingan Negara melalui UU TNI, lagi pula sejarah telah mencatat tentang ABRI Manunggal dengan Rakyat sejak Republik ini berdiri, mulai dari Tentara Keamanan Rakyat (TKR) sampai kini menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kami juga sangat menghormati apabila ada komunitas lain yang berbeda pandangan dengan kami, namun tekad kami tetap bulat dan tak tergoyahkan untuk tetap gigih mendukung UU TNI yang baru demi NKRI harga mati". Ujar Pria berkebutuhan khusus yang akrap disapa Pembe tersebut.
Selanjutnya Pemberian Menambalang menambahkan bahwa pihaknya mendukung UU TNI yang baru bukan tanpa dasar seperti layaknya membeli kucing dalam karung tapi karena pihaknya telah memahami secara detail tujuan dari revisi UU TNI tersebut baik Sosiologis maupun Filosofis.
"Kami sudah membaca dari berbagai literatur dan sumber termasuk naskah akademik dari Revisi UU TNI tersebut, dan disana tidak ada perluasan kewenangan apalagi sampai mengarah kepada pemberlakuan Dwifungsi ABRI seperti zaman Orde Baru, namun justru dalam UU TNI yang baru ini sangat terlihat adanya pembatasan pembatasan seperti tidak memberi ruang jabatan sipil pada prajurit TNI aktif, larangan berbisnis pada prajurit aktif terlebih dalam UU TNI yang baru tersebut justru ada penegasan dan penghormatan terhadap Supremasi Sipil dimana Prajurit TNI aktif hanya boleh berada di 15 Kementrian dan Lembaga yang tupoksinya berkaitan dengan Pertahanan Negara". Pungkas Pria yang telah dua kali di percaya sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Talaud sekaligus Ketua Perhimpunan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) Komisariat kabupaten Kepulauan Talaud.
Hal Senada menyangkut Dukungan terhadap UU TNI yang baru datang dari Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Fraksi Demokrat Hardi Ambanaga.
Saat dihubungi Wartawan, Minggu (30/03/2025) sosok pria yang selalu tampil bersahaja menyatakan bahwa sebagai wakil rakyat dari daerah yang berbatasan langsung dengan Negara Tetangga Filipina sangat berkewajiban mendukung UU TNI yang baru karena ada Poin-poin revisi terdapat Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber. Ayat selanjutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
"Membantu dan melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta Kepentingan Nasional di luar negeri adalah tugas kemanusiaan yang mulia, jadi tidak ada alasan untuk tidak mendukung UU TNI yang baru tersebut.