Manado, Sulutzone.com -- Serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Daerah adalah momen penting dalam transisi kepemimpinan di suatu daerah setelah pelantikan. Biasanya, acara ini dirangkaikan dengan Rapat Paripurna DPRD untuk mendengarkan pidato perdana kepala daerah yang baru.
Namun, di Sulawesi Utara, Kabupaten Minahasa menjadi sorotan karena pelaksanaan sertijab yang dinilai tidak lazim. Sertijab di Minahasa tidak dilakukan di hadapan wakil rakyat, dan terkesan hanya diadakan sekadarnya.
Diketahui Sertijab antara Penjabat Bupati Minahasa, Noudy Tendean dan Sekertaris Daerah Minahasa Lynda Wantania mewakili Bupati Minahasa Definitif Robby Dondokambey hanya dilakukan di Resto Mall Grand Indonesia Jakarta, pada 20 February 2024.
Baca Juga: Tak Terima Undangan dari Pemkab Minahasa, Noudy Tendean : Bahkan WA Saja Tidak Pernah
Sedangkan seharusnya, serah terima jabatan (sertijab) kepala daerah, seperti gubernur, bupati, atau walikota, biasanya dilakukan di wilayah daerah yang bersangkutan.
Hal ini dikarenakan, pertama adanya Sifat Seremonial dan Administratif seperti penyerahan memori jabatan, aset, dan dokumen daerah, yang secara logistik lebih mudah dilakukan di wilayah daerah tersebut.
Selain itu, Acara sertijab seringkali dihadiri oleh pejabat pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya, yang sebagian besar berada di daerah tersebut.
Kedua, adanya Aspek Simbolis. Dalam penjelasannya, Sertijab merupakan simbol peralihan kepemimpinan di suatu daerah. Melakukannya di wilayah tersebut menegaskan legitimasi dan kesinambungan pemerintahan daerah.
Namun, dalam kondisi tertentu, mungkin saja ada fleksibilitas. Misalnya, untuk pelantikan penjabat (Pj.) kepala daerah, bisa saja pelantikan dilakukan di kementrian dalam negeri, di Jakarta. Tetapi untuk sertijab setelah pelantikan biasanya dilakukan di daerah yang dipimpin.
Berikut poin poin yang bisa menjelaskan:
- Pelantikan Penjabat (Pj.) Kepala Daerah:
Dalam kasus penunjukan Pj. kepala daerah, pelantikan seringkali dilakukan di ibu kota negara atau provinsi, tergantung pada tingkatannya.
Setelah pelantikan, Pj. kepala daerah biasanya akan melakukan sertijab di daerah yang dipimpin. - Kondisi Khusus:
Dalam situasi yang sangat luar biasa, seperti bencana alam atau konflik yang membuat wilayah daerah tidak kondusif, mungkin ada pertimbangan untuk melakukan sertijab di lokasi lain. Namun, ini akan menjadi pengecualian yang jarang terjadi. - Peraturan Perundang-undangan:
Peraturan perundang undangan yang berlaku, lebih banyak mengatur pelaksanaan sertijab dilakukan di wilayah daerah yang bersangkutan.
Berikut Beberapa Potret Sertijab antara Penjabat Kepala Daerah ke Bupati/Wali Kota Definitif di Sulut :