sulut

MK Hapus Presidential Threshold yang Memudahkan Semua Calon Presiden, Ini Sejarahnya

Jumat, 3 Januari 2025 | 08:36 WIB
MK Hapus Aturan Presidential Threshold (Freepik/Redgreystock)

Penerapan Seiring Pemilu Serentak

Dalam praktiknya, presidential threshold diterapkan pada Pemilu 2019 secara serentak antara pemilihan presiden dan legislatif.

Hal ini menyebabkan ambang batas dihitung berdasarkan perolehan suara dalam Pemilu legislatif yang dilakukan bersamaan dengan Pemilu Presiden.

Keputusan MK ini diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi partai kecil untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden, serta mengurangi politik transaksional yang sering terjadi dalam pembentukan koalisi menjelang Pemilu.

Halaman:

Terkini