Manado -- Narasi yang dibangun di tengah masyarakat terkait hilangnya salah satu saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Elly Lasut dan Hanny Pajouw setelah dikeluarkan dari ruang Pleno Rekapitulasi hasil Pilkada 2024, sangat merugikan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut.
Hal ini disampaikan, Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, kepada awak media, Senin (9/12/2024).
Poluan menyesalkan adanya narasi bahwa yang harus bertanggung jawab atas hilangnya Ocheng menjadi tanggung jawab KPU Sulut.
“Kami tadi mendapat informasi bahwa saksi yang bersangkutan sudah ada di publik. Jadi Ketika bersangkutan (benar) ada, maka tuduhan terhadap KPU itu tidak benar,” ujarnya.
KPU Sulut merasa dirugikan terkait pemberitaan atau penggiringan opini di media sosial yang mengaitkan kejadian di pleno dengan kejadian di luar pleno sehingga KPU harus bertanggung jawab.
“Sejak saksi diminta keluar. Setelah itu bukan tanggung jawab kami. Apa yang kami lakukan sangat demokratis," ujar mantan Ketua Bawaslu Sulut ini.
Di kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Sulut Meidy Tinangon mengatakan apa yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan prosedur.
"Sesuai tata tertib pleno dimana pimpinan rapat pleno dapat mengeluarkan peserta yang dianggap menggangu jalannya rapat pleno," tegasnya.
***