sulut

Ketua KPU Talaud Lantik Anggota PPS PAW

Rabu, 9 Oktober 2024 | 11:28 WIB
Ketua KPU Talaud Melantik Aggota PPS PAW (Istimewa)

Talaud, Sulut Zone – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud, Andri L.J Sumolang melantik tujuh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Kamis (3/10/2024) di Aula Kantor KPU Talaud.

Ketujuh anggota PPS terlantik tersebut menggantikan anggota PPS sebelumnya yang mengundurkan diri.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Talaud Andri Sumolang mengatakan kepada para anggota PPS yang baru dilantik agar dapat menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab demi kesuksesan penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Kepulauan Talaud.

”Sekarang sedang proses tahapan persiapan DPT (Daftar Pemilih Tambahan), peran PPS sangat penting untuk melayani pemilih yang akan mengurus surat pindah memilih. Untuk itu koordinasi harus dilakukan dengan semua pihak agar tidak ada satupun warga yang sudah berhak memilih kehilangan hak pilih ujar," Sumolang.

Baca Juga: Polsek Melonguane Amankan Pelaku Pengancaman dengan Senjata Tajam di Desa Kiama Barat

Kemudian kepada yang baru dilantik ada juga tahapan-tahapan lain yaitu, mereka akan ada bimbing teknik (Bintek) yang akan mereka ikuti nanti.

Mereka yang dilantik ada empat Kecamatan yaitu Kecamatan Kabaruan, Kecamatan Kalongan, Kecamatan Gemeh dan Kecamatan Karatung.

Pesan Sumolang kepada PPS yang baru dilantik, agar dapat berbaur dan bersinergi dengan PPK dan PPS yang ada di wilayah kerjanya.

”Selamat kepada anggota PPS yang baru saja dilantik, semoga dapat menjalankan amanahnya dengan baik dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku dan yang terpenting bisa langsung berbaur dan menyesuaikan dengan PPS yang ada di Kecamatan dan Desa masing-masing,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kadiv Jekman Wauda mengatakan, kepada saudara-saudara yang baru saja di lantik dengan harapan dari KPU, bahwa teman-teman yang dilantik sebagai pergantian antar waktu (PAW), PPS yang baru agar secepatnya beradaptasi dengan teman-teman yang lain, tentunya melaksanakan tahapan-tahapan, kerja kita sebagai penyelenggara pemilu.

”Kami juga sudah mengingatkan kepada teman-teman PPS tetap menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu karena di negara hukum kita, di tuntut bersikap adil pada pilbup nanti,” jelas Jekman.

Lanjut, Jekman secara konstitusional teman-teman bisa, karena proses pergantian antar waktu (PAW), itu kan salah satu syaratnya adalah mengundurkan diri.

Kami kemudian klarifikasi terhadap teman-teman yang mengundurkan diri, ada berbagai macam faktor alasan terkait pengunduran diri ada yang berangkat ke luar daerah ada yang studi.

Karena pengunduran diri itu adalah hak konstitusional personalia kami tidak boleh membatasi, karena teman-teman yang lain juga punya kepentingan, setelah kami lakukan klarifikasi dan verifikasi soal pengunduran diri, dan hari ini teman-teman yang ada sudah bisa dilantik.

Halaman:

Tags

Terkini