Minut, Sulut Zone -- KPU Minut membuka masukan dan tanggapan masyarakat untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati hingga esok, 18 September 2024.
Hal ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Syarat dan ketentuannya dapat dilihat dalam Pengumuman yang dapat diunduh DISINI