sulut

Terkait Kepemimpinan E2L-MAP di Talaud, Moktar Arunde Parapaga: Kita Hanya Sampai 26 Oktober 2024

Minggu, 8 September 2024 | 08:01 WIB
Wakil Bupati Mochtar Parapaga Sampaikan Penjelasan Terkait Batas Periode Kepemimpinan E2L-MAP (Nelson Sangadi/Sulut Zone)

Talaud, Sulut Zone -- Menjelang akhiri masa jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud, Moktar Arunde Parapaga (MAP) Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, bercengkrama dengan awak media di kediaman pribadinya di Desa Kiama, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, pada Jumat (6/9/2024) sore hari.

Ia mengatakan status dirinya sebagai Wakil Bupati Talaud tinggal menunggu beberapa hari lagi.

Karena, saat ini dirinya secara resmi telah mendaftar di KPU Talaud, bahkan telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, memenuhi syarat.

Baca Juga: Wah! Tidak Lolos Tes Jasmi dan Narkoba, Petrus Simon Tuange Batal Jadi Calon Wakil Bupati Talaud 2024?

"Berarti tinggal menunggu kelengkapan beskas lain dan tahapan penetapan Calon, setelah itu saya harus cuti di luar tanggungan negara," ujarnya.

Yang artinya semua fasilitas yang diberikan oleh negara harus dilepaskan.

"kalau tinggal di rumah Dinas harus keluar dan semua yang menyangkut kebutuhan rumah tangga yang dipakai hari-hari,vyang bersumber dari uang negara harus ditinggalkan tidak boleh kita pakai," jelas Parapaga.

Lanjutnya, seharusnya masa cuti kampanye sampai tanggal 25 November 2024, namun massa periode Jabatan Wakil Bupatinya hanya sampai 26 Oktober 2024.

Baca Juga: TPS Loksus Pengungsi Gunung Ruang Jadi Fokus Khusus KPU Sulut

"Karena adanya putusan Mahkama Konstitusi (MK) soal masa jabatan kami, Bupati dan Wakil Bupati Talaud, berakhir pada tanggal 26 Oktober 2024. Hari itu kami sudah mengakhiri masa jabatan secara permanen, Tidak lagi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Talaud. Dan pada tanggal 27 Oktober akan hadir Penjabat yang melaksanakan tugas Bupati sampai adanya Bupati terpilih dilantik," jelasnya lagi.

Ia menambahkan, hal ini disampaikannya agar masyarakat mengetahui terkait massa jabatan dirinya dan Bupati Elly Englebert Lasut.

"Supaya Masyarakat tahu soal akhir masa jabatan kami, tidak bisa ditapsir karena itu putusan MK. Putusan MK itu final tdak bisa lagi ada tapsiran Pemerintah, baru-baru saja soal putusan MK terkait Usia Calon Gubernur juga tidak bisa dirubah oleh siapapun harus dilaksankan," pungkasnya.

Nelson Sangadi

Tags

Terkini