Pertama, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota melaksanakan verifikasi tidak sesuai dengan prosedur tata cata sebagaimana dalam PKPU khususnya pasal 112 sampai dengan 119 PKPU 8/24. artinya kerawanan ini wajib kita awasi, apakah sudah sesuai dengan pasal tersebut atau tidak.
Baca Juga: Akankah YSK-Victory Menang di Tomohon?
Kedua, terdapat ketidaksesuaian dokumen persyaratan administrasi calon. Artinya dokumen yang dimasukan pada saat pendftaran calon kemarin, kita masih bicara “ada dan tidak ada”, atau lengkap dan tidak lengkap.
“Dalam verifikasi administrasi ini kita akan pastikan apakah dokumen itu valid atau tidak, dokumen itu benar atau tidak. Teman-teman Bawaslu Kab/Kota harus memastikan juga soal ini,” jelas Steffen.
Kemudian, kerawanan soal perbedaan nama pada foto copy ijazah atau surat keterangan ijazah dan nama calon pada foto copy KTP. ini juga harus di cek secara maksimal.
Selanjutnya, soal pengawasan melekat yang kami lakukan saat pendaftaran calon kemarin. Menurutnya KPU Provinsi Sulut cukup terbuka. Kami diberikan akses untuk melakukan pengawasan.
Baca Juga: Pedaftaran di Tutup, 5 Paslon Berlaga di Pilkada Talaud
Terakhir, kerawanan terkait dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang tidak berfungsi dengan baik. Intinya, berdasarkan SE 94/24 ini merupakan substansi pengawasan kami, tutupnya.
Kepala Sekretariat Aldrin Christian selaku Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan turut menambahkan, Selaku sekretariat (Bawaslu), kami butuh masukan informasi untuk memfasilitasi ketua dan anggota Bawaslu dalam rangka optimalisasi pengawasan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan walikota.
Kegiatan yang akan dilaksanakan selama 3 hari ini menghadirkan sejumlah narasumber yakni dari unsur akademisi Ferry Daud Liando dan Zetly Tamood, Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi serta Kaban Kesbangpol Daerah Sulut.
Sementara peserta kegiatan yakni Anggota dan Staf Bawaslu Kab/Kota khususnya PIC tahapan Pengawasan Pencalonan. LO Parpol dan perwakilan Media.