sulut

Pilkada Sulut : KPU Tomohon Tutup Tahapan Pemenuhan Syarat Perseorangan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:57 WIB
Poster Siaran Pers KPU Tomohon (Istimewa)

TOMOHON, SULUT ZONE -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon menutup tahapan Pemenuhan Syarat Bakal Calon Perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon pada Pilkada 2024, Minggu 12 Mei 2024, pukul 23.59.

Melalui rilis yang diterima media ini, KPU Tomohon menyatakan bahwa berkas Pasangan Perseorangan, Wenny Lumentut dan Michael Mait (WLMM) Lengkap dan Diterima.

Awalnya, WL-MM memasukan berkas dukungan pada tanggal 11 Mei 2024, namun ada beberapa yang belum lengkap sehingga dikembalikan.

Baca Juga: Papa Ani Wenny Lumentut dan Michael Mait Bawa 11.111 Dukungan ke KPU Tomohon, Ini Katanya

Kemudian dilengkapi pada 12 Mei 2024, pukul 22.00.

Diketahui, WL-MM memasukan syarat dukungan sebanyak 11.111 (memenuhi syarat dukungan minimal dan tersebar di 5 kecamatan (memenuhi syarat sebaran minimal).

Selengkapnya DOWNLOAD siaran pers resmi KPU Tomohon disini [KLIK]

Tags

Terkini