Sulutzone.com, TOMOHON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon akan buka rekrutmen petugas Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2022 dan KPT 476 Tahun 2024 di Kota Tomohon.
Tahapan pilkada serentak 2024 telah memasuki tahapan awal pelaksanaannya.
Baca Juga: Ini Cara Polsek Tikala Cegah Angka Kriminal.
KPU Kota Tomohon telah melakukan berbagai persiapan diantaranya persiapan pembentukan Badan Adhoc PPK," ucap Ketua KPU Albertien Pijoh, saat dihubungi media ini melalui WhatsApp, Senin 22 April 2024.
Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik itu mengatakan.
Secara regulasi metode pembentukan badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada pilkada serentak 2024 ini, melalui metode seleksi terbuka bagi masyarakat Kota Tomohon.
Baca Juga: Bulan Mei Polres Tomohon Bersama Dispenda Akan Menertibkan Pajak Kendaraan
"KPU Kota Tomohon menyampaikan jadwal tahapan pembentukan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pilkada Serentak 2024 Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sulawesi Utara dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Tomohon pada bulan November nanti.
Untuk pendaftaran, masyarakat dapat mengunggah melalui Link (https://siakba.go.id/)," katanya.
Artikel Terkait
Ini Cara Polsek Tikala Cegah Angka Kriminal.