Jelang Pengucapan Syukur Minahasa, Harga Gas LPG 3 Kg Tembus Rp35-40 Ribu

photo author
Jimmy Memah, Sulut Zone
- Kamis, 23 Juli 2026 | 05:50 WIB
Istimewa
Istimewa


MINAHASA – Menjelang perayaan Pengucapan Syukur di Kabupaten Minahasa, harga eceran gas LPG subsidi 3 kilogram di sejumlah wilayah dilaporkan melonjak hingga mencapai Rp35.000–Rp40.000 per tabung.


Kenaikan harga tersebut dikeluhkan masyarakat karena jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Meningkatnya kebutuhan rumah tangga, pelaku usaha kuliner, serta permintaan untuk persiapan acara Pengucapan Syukur diduga menjadi salah satu penyebab melonjaknya harga di tingkat pengecer.

Baca Juga: Gubernur Yulius Selvanus Apresiasi Peran BKOW Sulut di Usia ke-67, Sebut Perempuan Motor Pembangunan Daerah
Sejumlah warga mengaku kesulitan mendapatkan LPG 3 kilogram di pangkalan resmi sehingga terpaksa membeli di warung atau pengecer dengan harga yang lebih tinggi. Kondisi ini dinilai semakin membebani masyarakat, terutama keluarga berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro.


Sebelumnya, persoalan tingginya harga LPG 3 kilogram juga sempat menjadi sorotan di Sulawesi Utara. DPRD Sulut meminta pemerintah daerah bersama Pertamina meningkatkan pengawasan distribusi agar LPG bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak serta mencegah permainan harga di lapangan. 


Masyarakat berharap Pertamina dan pemerintah segera mengambil langkah cepat dengan memastikan stok LPG subsidi tetap tersedia di pangkalan resmi selama momentum Pengucapan Syukur. Selain itu, pengawasan terhadap pengecer yang menjual di atas harga wajar juga diharapkan diperketat agar tidak terjadi lonjakan harga yang semakin memberatkan warga.


Perayaan Pengucapan Syukur yang menjadi tradisi tahunan masyarakat Minahasa memang selalu diiringi peningkatan konsumsi kebutuhan pokok, termasuk LPG 3 kilogram untuk keperluan memasak. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menaikkan harga di tingkat eceran. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jimmy Memah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X