SULUTZONE.COM – Pemerintah Kota Manado bergerak cepat merespons kegaduhan yang dipicu oleh pernyataan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Manado, Fadly Kasim.
Pada Senin (16/3), Pemkot Manado resmi melakukan pemanggilan terhadap Fadly Kasim untuk meminta klarifikasi terkait usulan mogok kerja massal ASN yang viral belakangan ini.
Proses klarifikasi tersebut berlangsung di ruangan Asisten 3 Wali Kota Manado dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekkot) Manado, Micler Lakat (atau pejabat yang berwenang sesuai konteks, namun dalam teks disebut Steaven Dandel).
Usai pertemuan, pihak pemerintah menekankan pentingnya etika bagi seorang abdi negara.
"Dalam konteks Aparatur Sipil Negara (ASN), dan karena ASN itu adalah warga negara yang terikat dengan undang-undang, bahwa tindak tanduk dan sikap yang harus ditunjukkan itu betul-betul harus mengayomi masyarakat justru," kata Dandel seperti dilansir dari Manadopost.id.
Baca Juga: Kadisnaker Manado Resmi Dipolisikan Terkait Dugaan Penghasutan Mogok Kerja ASN
Ia menjelaskan bahwa setiap tindakan ASN yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat harus segera ditindaklanjuti.
Menurutnya, sebagai bagian dari Pemerintah Kota Manado, pihaknya mendapatkan tugas dari Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melaksanakan penegakan disiplin guna mengoreksi tindak tanduk yang telah menyebabkan kegaduhan tersebut.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Manado, Otniel Tewal, menegaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk menggali maksud dan tujuan dari pernyataan kontroversial tersebut.
"Ini baru tahapan lakukan permintaan klarifikasi dan keterangan terkait statement tersebut. Diklarifikasi apakah betul, kemudian apa maksud dari tujuan statement itu. Kami akan kaji. Ada tim pemeriksa juga," jelas Otniel.
Baca Juga: Atasi Macet di Winangun Atas, BPJN Sulut Mulai Tambal Lubang di Gapura Perbatasan Minahasa
Lebih lanjut, Otniel memaparkan bahwa pemeriksaan ini akan menitikberatkan pada aspek etika profesi. "Jadi kami lihat ini di sisi kode etik dan perilaku. Itu memang tidak diatur di disiplin. Tapi ada aturan yang mengatur tentang kode etik atau perilaku," tambahnya.
Terkait sanksi, pihak BKPSDM menyatakan masih akan melakukan kajian mendalam berdasarkan regulasi yang berlaku.
"Kalau sampai klarifikasinya mengarah ke situ (kode etik dan perilaku), kami akan hubungkan dengan hukuman yang sesuai regulasi dan aturan. Tapi, kalaupun seandainya ada hal pembelaan misalnya dijelaskan ke kami bahwa apa yang disampaikan maksudnya bukan seperti itu, tentu ada kajian lain," pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius di internal Pemkot Manado, mengingat posisi jabatan tinggi yang disandang Fadly Kasim dan dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap stabilitas pelayanan pemerintahan.
Artikel Terkait
Ramadhan Penuh Cahaya: Program Light Up The Dream PLN Beri Akses Listrik Gratis untuk 21 Keluarga Prasejahtera di Tahuna
Listrik untuk Nyalakan Mimpi: PLN UID Suluttenggo Hadirkan Energi Baru di Boltim Sambut Ramadhan Penuh Keberkahan
Jaga Kemanunggalan TNI-Rakyat Babinsa, Koramil 05/Essang, Serka Andris Porobaten Ikut Gotong royong Bangun Rumah Warga
Tebar Cahaya Keberkahan, PLN UP3 Tahuna dan YBM Salurkan Santunan untuk Anak Yatim Panti Sitti Maryam
Atasi Kesulitan Warga, Babinsa Koramil 312-01/Kabaruan, Serka Agus Tuter Bantu Pemotongan Kayu Bahan Bangunan Rumah di Desa Binaan
Babinsa Koramil 1312-04/Rainis, Koptu Eman Manein Bersama Warga Jemaat Kumpulkan Material Pasir Untuk Gereja
Jam Komandan, Dandim 1312/Talaud. Letkol Arh.Yanuar Yudistira Tekankan Disiplin Dan Tanggung Jawab Prajurit
Pemkab Minahasa launching Tahapan Pemilihan Hukum Tua serentak 2026
Atasi Macet di Winangun Atas, BPJN Sulut Mulai Tambal Lubang di Gapura Perbatasan Minahasa
Kadisnaker Manado Resmi Dipolisikan Terkait Dugaan Penghasutan Mogok Kerja ASN