Kadisnaker Manado Resmi Dipolisikan Terkait Dugaan Penghasutan Mogok Kerja ASN

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Selasa, 17 Maret 2026 | 14:38 WIB
Erny Umbas Masukan Laporan Polisi ke Polda Sulut (Dok. Istimewa)
Erny Umbas Masukan Laporan Polisi ke Polda Sulut (Dok. Istimewa)

MANADO – Pernyataan kontroversial Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado, Fadly Kasim, yang mengusulkan aksi mogok kerja massal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Utara kini berbuntut panjang ke ranah hukum.

Ketua Umum LSM Suara Indonesia Sulawesi Utara, Enny Angelia Umbas, resmi melaporkan Fadly Kasim ke Mapolda Sulut atas dugaan tindak pidana terhadap ketertiban umum.

​Laporan hukum tersebut secara spesifik mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 246 dan Pasal 247 yang mengatur tentang delik penghasutan.

Fadly Kasim diduga kuat mengeluarkan pernyataan yang mengarah pada ajakan mogok kerja kepada anggota KORPRI saat berlangsungnya kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kantor Wali Kota Manado.

Baca Juga: Atasi Macet di Winangun Atas, BPJN Sulut Mulai Tambal Lubang di Gapura Perbatasan Minahasa

Akibat pernyataan tersebut, sebagian anggota KORPRI dikabarkan terpengaruh hingga memicu kegaduhan yang berpotensi mengganggu stabilitas pelayanan publik.

​Kecaman keras juga datang dari Ketua ARMAK Sulut, Calvin Castro, yang menilai sikap seorang pejabat publik tersebut sangat tidak bertanggung jawab.

Menurut Castro, seorang kepala dinas yang digaji oleh rakyat seharusnya fokus menjaga stabilitas daerah dan bukan justru memicu gerakan yang dapat melumpuhkan pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga menyayangkan sikap Fadly Kasim yang dinilai hanya menyampaikan permohonan maaf secara terbatas kepada Wali Kota Manado, tanpa menyasar Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat sebagai representasi negara.

Baca Juga: Pemkab Minahasa launching Tahapan Pemilihan Hukum Tua serentak 2026

​Lebih lanjut, Castro menengarai bahwa polemik ini berakar dari upaya mempertahankan nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang mencapai angka puluhan juta rupiah.

Ia mengungkapkan bahwa TPP seorang kepala dinas bisa berkisar di angka Rp30 juta per bulan, sehingga tindakan tersebut diduga dilakukan agar tunjangan tersebut tidak dipotong di tengah kesulitan ekonomi yang sedang dihadapi masyarakat.

Saat ini, kasus tersebut telah menjadi perhatian luas dan publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum di Polda Sulawesi Utara untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X