Pemkab Mitra Ajukan Penambahan Kuota LPG 3 Kg, Sekda Keluarkan Himbauan Pengawasan Distribusi

photo author
Jimmy Memah, Sulut Zone
- Kamis, 12 Maret 2026 | 19:08 WIB
Istimewa (Jmy)
Istimewa (Jmy)

Ratahan – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara melalui Sekretariat Daerah mengambil langkah untuk mengatasi kelangkaan gas LPG 3 Kg yang dikeluhkan masyarakat. Hal ini terlihat dari surat resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah David H. Lalandoos yang ditujukan kepada PT Pertamina (Persero) Marketing Branch Sulutenggo.

Dalam surat tertanggal 29 Desember 2025 serta 19 Februari 2026, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara mengajukan permohonan penambahan kuota LPG 3 Kg sebesar 10 persen dari kuota yang ada saat ini. Permohonan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang meningkat, terutama menjelang hari besar seperti Tahun Baru dan Idul Fitri.

Baca Juga: Wagub Victor Mailangkay Hadiri HUT ke-4 dan Pentahbisan Gedung GMIM El-Roi Malalayang

Permohonan ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 mengenai penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 Kg.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa banyak masyarakat di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara mengeluhkan kelangkaan pasokan LPG 3 Kg. Oleh karena itu, pemerintah daerah meminta pihak Pertamina untuk menambah kuota guna menjaga stabilitas pasokan bagi masyarakat.

Selain permohonan penambahan kuota, Sekretariat Daerah juga mengeluarkan surat himbauan kepada para camat se-Kabupaten Minahasa Tenggara tertanggal 11 Maret 2026. Himbauan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG 3 Kg tepat sasaran.

Dalam himbauan tersebut, para camat diminta untuk berkoordinasi dengan hukum tua dan lurah di wilayah masing-masing untuk melakukan pengawasan distribusi LPG bersubsidi. Beberapa poin penting yang ditekankan antara lain:

Pangkalan LPG harus menjual langsung kepada masyarakat seperti rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani, bukan kepada pengecer.

Penjualan harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Pangkalan diwajibkan melakukan pencatatan transaksi secara digital atau menggunakan data KTP untuk memastikan subsidi tepat sasaran.

Jika ditemukan indikasi penimbunan atau penjualan di atas HET, maka harus segera dilaporkan kepada pihak kecamatan.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara berharap dengan adanya penambahan kuota serta pengawasan distribusi yang lebih ketat, kelangkaan LPG 3 Kg di masyarakat dapat segera teratasi dan kebutuhan energi rumah tangga tetap terpenuhi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jimmy Memah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X