KOTAMOBAGU, SULUTZONE.COM – Langkah tegas diambil Pemerintah Kota Kotamobagu. Bersama tim gabungan terpadu yang meliputi Satpol-PP dan Damkar, Dinas Perdagangan, TNI, Polri, serta Kejaksaan, operasi penertiban minuman beralkohol (miras) dilakukan secara masif di sejumlah titik strategis di Kotamobagu, Senin (27/10/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita ratusan dus minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis. Minuman keras golongan A, B, dan C ini disita karena dijual tanpa mengantongi izin resmi. Salah satu lokasi yang menjadi target penertiban adalah Toko Tita.
Baca Juga: Jaringan Curanmor Terbongkar, Polsek Wenang Amankan 8 Motor Curian
Penindakan Tegas Setelah Peringatan Diberikan
Kepala Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan setelah serangkaian tahapan sosialisasi dan peringatan.
“Penindakan hari ini tentu sudah ada tahapan sebelumnya. Kami sudah melakukan sosialisasi dan menemui langsung setiap owner untuk mengecek minuman beralkohol, Golongan A, B, dan C. Kami juga sudah mengundang pihak ini dan membuat surat pernyataan untuk tidak berjualan tanpa izin sesuai ketentuan. Kami juga sudah berikan peringatan tertulis,” jelas Sahaya kepada Sulutzone.com.
Menurutnya, Pemkot Kotamobagu telah memberikan kesempatan yang cukup bagi para penjual untuk mengurus kelengkapan izin usaha. Namun, karena masih ada pihak yang mengabaikan aturan daerah tersebut, penyitaan pun terpaksa dilakukan.
“Kita sudah peringatkan sehingga hari ini kami melakukan penindakan, kita sita barang-barang yang ditemukan terkait dengan minuman beralkohol,” tegasnya.
Anggota DPRD Dukung Penegakan Perda
Menariknya, Toko Tita yang disasar dan disita barang dagangannya diketahui dimiliki oleh Titi Jonathan Gumulili, yang juga merupakan Anggota DPRD Kotamobagu.
Saat dikonfirmasi, Titi Jonathan Gumulili menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah.
“Saya sangat berharap adanya kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan pengusaha. Tentunya kami yang tidak mengantongi izin, berharap pemerintah membantu kami dalam pengurusan izin. Kami menghormati dan mendukung peraturan pemerintah, saya juga akan mengindahkan pengurusan izin agar usaha tidak menjadi ilegal,” singkat Gumulili.
Operasi ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kotamobagu dalam menertibkan peredaran miras ilegal, memastikan semua pelaku usaha beroperasi sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku.
(Ren)
Artikel Terkait
Wakil Bupati Talaud Sambut Resmi Kapal Klinik BAZNAS, Komitmen Perkuat Faskes Kepulauan"
Lakalantas di Mala Timur: Pengendara Motor 'Mabuk' dan Tanpa Penerangan Tewas Tabrak Truk di Depan RSUD
Caretaker HIPMI Sulut Gelar Sosialisasi, Perkuat Sinergi Bersama BPC di Kantor Gubernur
AKBP Arie Sulistyo Nugroho : Pamapta Polres Talaud Harus Jadi 'Pelindung, Pengayom, Pelayan' Terbaik Bagi Warga"
Kapolres Talaud, AKBP Arie Sulistyo Nugroho Pimpin Rakor, Wujudkan Komitmen Polri Lindungi Pekerja Lewat Desk Ketenagakerjaan
Peristiwa Tragis di Desa Taduna Talaud Sulut : Pria 66 Tahun Meninggal Dunia Akibat Minum 'Spontan'
Prediksi Ekonomi 2026: Andrei Angouw-Richard Sualang Sampaikan KUA-PPAS ke DPRD
Jaringan Curanmor Terbongkar, Polsek Wenang Amankan 8 Motor Curian
"Mewujudkan Stabilitas Ekonomi Talaud: Wabup Anisya G. Bambungan, Ikuti Rakor Penentu Inflasi dan Program Koperasi 2025"
“Syukuri Dimana Tempatmu Bertugas, Bekerjalah Sepenuh Hati” — Pesan Humanis Wakapolres Kotamobagu Saat Commander Wish