Operasi Gabungan di Kotamobagu Sita Ratusan Dus Miras Ilegal, Toko Milik Anggota DPRD Turut Ditertibkan

photo author
Redaksi 03, Sulut Zone
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 04:35 WIB
Konfrensi Pers operasi penertiban minuman beralkohol di sejumlah titik di wilayah Kotamobagu, Senin (27/10/2025). (Istimewa)
Konfrensi Pers operasi penertiban minuman beralkohol di sejumlah titik di wilayah Kotamobagu, Senin (27/10/2025). (Istimewa)

KOTAMOBAGU, SULUTZONE.COM – Langkah tegas diambil Pemerintah Kota Kotamobagu. Bersama tim gabungan terpadu yang meliputi Satpol-PP dan Damkar, Dinas Perdagangan, TNI, Polri, serta Kejaksaan, operasi penertiban minuman beralkohol (miras) dilakukan secara masif di sejumlah titik strategis di Kotamobagu, Senin (27/10/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita ratusan dus minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis. Minuman keras golongan A, B, dan C ini disita karena dijual tanpa mengantongi izin resmi. Salah satu lokasi yang menjadi target penertiban adalah Toko Tita.

Baca Juga: Jaringan Curanmor Terbongkar, Polsek Wenang Amankan 8 Motor Curian

Penindakan Tegas Setelah Peringatan Diberikan

Kepala Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan setelah serangkaian tahapan sosialisasi dan peringatan.

“Penindakan hari ini tentu sudah ada tahapan sebelumnya. Kami sudah melakukan sosialisasi dan menemui langsung setiap owner untuk mengecek minuman beralkohol, Golongan A, B, dan C. Kami juga sudah mengundang pihak ini dan membuat surat pernyataan untuk tidak berjualan tanpa izin sesuai ketentuan. Kami juga sudah berikan peringatan tertulis,” jelas Sahaya kepada Sulutzone.com.

Menurutnya, Pemkot Kotamobagu telah memberikan kesempatan yang cukup bagi para penjual untuk mengurus kelengkapan izin usaha. Namun, karena masih ada pihak yang mengabaikan aturan daerah tersebut, penyitaan pun terpaksa dilakukan.

“Kita sudah peringatkan sehingga hari ini kami melakukan penindakan, kita sita barang-barang yang ditemukan terkait dengan minuman beralkohol,” tegasnya.

Baca Juga: “Syukuri Dimana Tempatmu Bertugas, Bekerjalah Sepenuh Hati” — Pesan Humanis Wakapolres Kotamobagu Saat Commander Wish

Anggota DPRD Dukung Penegakan Perda

Menariknya, Toko Tita yang disasar dan disita barang dagangannya diketahui dimiliki oleh Titi Jonathan Gumulili, yang juga merupakan Anggota DPRD Kotamobagu.

Saat dikonfirmasi, Titi Jonathan Gumulili menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah.

“Saya sangat berharap adanya kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan pengusaha. Tentunya kami yang tidak mengantongi izin, berharap pemerintah membantu kami dalam pengurusan izin. Kami menghormati dan mendukung peraturan pemerintah, saya juga akan mengindahkan pengurusan izin agar usaha tidak menjadi ilegal,” singkat Gumulili.

Operasi ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kotamobagu dalam menertibkan peredaran miras ilegal, memastikan semua pelaku usaha beroperasi sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku.

(Ren)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X