27 Pengusaha "Kumabal", Kadis ESDM Sulut Peringatkan Tambang Galian C: Izin Wajib Diurus Enam Bulan Sebelum Habis

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Senin, 16 Juni 2025 | 20:31 WIB
Ilustrasi tambang batu (AI Generated)
Ilustrasi tambang batu (AI Generated)


Manado, sulutzonecom – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara, Fransiscus Maondoka, telah mengeluarkan peringatan tegas kepada para pemilik tambang Galian C di wilayahnya: perpanjangan izin wajib diproses minimal enam bulan sebelum tanggal kedaluwarsa.

Peringatan ini disampaikan mengingat sejumlah izin tambang akan berakhir pada akhir tahun 2025.

"Ada beberapa [izin] yang akan habis di akhir tahun dan seharusnya enam bulan sebelumnya harus diurus izinnya," ujar Maindoka. 

Pihak dinas telah mengidentifikasi sekitar 27 izin tambang Galian C yang sudah atau akan habis masa berlakunya sepanjang tahun 2025. Jumlah yang signifikan ini menggarisbawahi urgensi peringatan dari dinas.

Baca Juga: Presiden Prabowo Cabut Izin Usaha Tambang 4 Perusahaan di Raja Ampat

Distribusi tambang-tambang tersebut di Sulawesi Utara adalah sebagai berikut:
* Minahasa: 5 tambang
* Kota Bitung: 3 tambang
* Minahasa Utara (Minut): 12 tambang
* Bolaang Mongondow Timur (Boltim): 2 tambang
* Bolaang Mongondow (Bolmong): 2 tambang
* Bolaang Mongondow Utara (Bolmut): 2 tambang
* Sangihe: 1 tambang

Arahan dari Dinas ESDM ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan berkelanjutan terhadap peraturan pertambangan dan mencegah gangguan operasional atau masalah hukum yang dapat timbul akibat izin yang kedaluwarsa.

Para operator tambang diimbau untuk segera menindaklanjuti permohonan perpanjangan izin mereka guna menghindari sanksi atau penghentian aktivitas.

Artikel Selanjutnya

Kisah Para Rasul 18:18-28

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X