MANADO, 19 Mei 2025 – Rencana pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XIV Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang dijadwalkan pada Senin, 26 Mei 2025 mendatang, terancam diwarnai sengketa hukum.
Wakil Ketua Umum HIPMI Sulut, Geysbert Lumempow, menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) terkait tahapan Muscablub (Musyawarah Cabang Luar Biasa) dan Musda HIPMI Sulut yang dinilai bermasalah.
Lumempow mengungkapkan bahwa langkah hukum ini diambil menyusul dugaan adanya pemalsuan dokumen yang menjadi dasar gugatan perdata.
Sementara itu, gugatan TUN disiapkan karena adanya potensi pelanggaran konstitusi organisasi dalam prosedur yang ditempuh oleh BPD HIPMI Sulut.
"Kami sedang menyiapkan tim pengacara hukum untuk mempersiapkan gugatan ini," tegas Lumempow kepada awak media. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tim hukumnya akan mengupayakan kehadiran Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI, Akbar Himawan Buchari, sebagai saksi dalam persidangan mendatang.
Lumempow juga menyinggung bahwa dinamika organisasi HIPMI yang berujung pada proses hukum bukanlah hal baru, merujuk pada yurisprudensi di beberapa BPD HIPMI lain yang pernah mengambil langkah serupa.
"Semua ini demi untuk mengawal supremasi konstitusi sebagai sumber acuan hukum tertinggi di dalam internal organisasi HIPMI yang harus dijaga dan dihormati oleh segenap lapisan warga HIPMI, baik itu BPD, BPC, maupun anggota," tandasnya.
Di sisi lain, persiapan Musda XIV BPD HIPMI Sulut terus berjalan sesuai jadwal. Ketua Steering Committee (SC) Musda XIV BPD HIPMI Sulut, Fransiscus Enoch, sebelumnya telah mengumumkan pembukaan tahapan Musda pada Sabtu (17/5/2025). Proses pendaftaran Calon Ketua Umum (Caketum) telah dimulai dengan pengambilan formulir pada 17 hingga 19 Mei 2025, dan pengembalian formulir dijadwalkan pada 20 Mei 2025.
Fransiscus menjelaskan bahwa setiap bakal Caketum wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) HIPMI dan menyiapkan biaya administrasi sebesar Rp250 juta yang dibayarkan dalam dua tahap.
"Ini merupakan ketentuan umum yang berlaku secara nasional di HIPMI. Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga Musda XIV BPD HIPMI Sulut bisa berlangsung sukses," ujar Fransiscus dalam konferensi pers di Sekretariat Panitia Pengarah Musda XIV HIPMI Sulut.
Musda XIV HIPMI Sulut diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat semangat kewirausahaan dan melakukan regenerasi kepemimpinan di kalangan pengusaha muda Sulawesi Utara.
Namun, dengan adanya potensi gugatan hukum dari salah satu pengurus inti, jalannya Musda mendatang diprediksi akan menjadi sorotan dan menambah dinamika dalam organisasi pengusaha muda ini.
Berikut tahapan Musda XIV HIPMI Sulut:
* Sabtu, 17 Mei 2025: Press Conference
* Sabtu-Senin, 17-19 Mei 2025: Pengambilan Formulir
* Selasa, 20 Mei 2025: Pengembalian Formulir
* Rabu, 21 Mei 2025: Verifikasi Berkas dan Penetapan Calon Ketua Umum (Caketum)
* Kamis, 22 Mei 2025: Asistensi
* Jumat, 23 Mei 2025: Kampanye dan wawancara Caketum (Mantan Ketua Umum BPD HIPMI), rapat penetapan peserta dan peninjauan, serta penyampaian keputusan jumlah peserta dan peninjau BPC-BPC
* Sabtu, 24 Mei 2025: Penyampaian surat mandat BPC (nama peserta dan peninjau Musda) ke Steering Committee Musda
* Minggu, 25 Mei 2025: Silatda BPD HIPMI Sulut
* Senin, 26 Mei 2025: Musda XIV BPD HIPMI Sulut
***
Artikel Terkait
Ramai Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Lihat Lagi Pengakuan Teman Seangkatan Ayah Gibran di UGM pada 3 Tahun Lalu
Dukung Pengembangan Investasi Sektor Perikanan di Tolitoli, PLN Komitmen Hadirkan Listrik Andal
Ketua KPU Talaud, Andri L.J.Sumolang Ketok Palu: Welly Titah dan Anisya Bambungan Pimpin Talaud 5 Tahun ke Depan
Kerjasama Media 2025 Wajib Patuhi Rekomendasi BPK-RI, Kadis Kominfo Sulut Tekankan Transparansi
Musda HIPMI Sulut Memanas : Dinyatakan Cacat, BPP Diminta Bertindak
Richard Pesik Siap Berdarah-darah Tolak Musda HIPMI Sulut ke-14
KNPI Minahasa Nyatakan Dukungan Penuh untuk Musda Penyatuan DPD KNPI Sulut
Penyusunan Pergub Media Tidak Transparan, Kadis Kominfo Sulut Tuai Sorotan
Polisi datangi TKP Peristiwa Gantung diri Seorang Pria di Desa Bowombaru Tengah Kecamatan Melonguane Timur Talaud
PENGUMUMAN NOMOR 11/PL.02.7-Pu/7104/2/2025 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD TAHUN 2024