Ternyata Gubernur Sulut Yulius Selvanus yang Turun Tangan, Sertijab Bupati Minahasa Akhirnya Digelar Resmi, Lynda Watania Terancam Sanksi Disiplin

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Selasa, 11 Maret 2025 | 09:14 WIB
Suasana Sertijab Bupati Minahasa yang Benar di Ruang Sidang Kantor Bupati (Istimewa)
Suasana Sertijab Bupati Minahasa yang Benar di Ruang Sidang Kantor Bupati (Istimewa)

Manado, Sulutzone.com -- Setelah melalui berbagai kontroversi, serah terima jabatan (sertijab) Bupati Minahasa akhirnya digelar secara resmi di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Senin (10/3/2025). Sertijab yang sah ini diketahui merupakan atensi langsung dari Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus.

Penjabat Bupati Minahasa, Noudy Tendean, mengungkapkan bahwa sertijab ini adalah perintah langsung dari Gubernur. "Ini (Sertijab) Perintah Gubernur," ujar Noudy melalui pesan singkat sehari sebelum pelantikan. Dalam sambutannya saat sertijab, Noudy juga menyampaikan terima kasih atas atensi Gubernur Yulius Selvanus yang telah mengatur agenda sertijab.

Baca Juga: Sertijab Bupati Minahasa di Restoran Mal Grand Indonesia Jakarta Diduga Akal-akalan, Siapa Dalangnya?

Sertijab ini digelar setelah sebelumnya Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Lynda Watania, mengklaim bahwa sertijab telah dilaksanakan di Jakarta pada 20 Februari 2025 di East Quarter Mal Grand Indonesia. Klaim tersebut kemudian menuai kontroversi karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Menteri Dalam Negeri. Undangan yang disebar pun terungkap hanyalah undangan makan malam biasa, bukan undangan resmi sertijab.

Saat sertijab resmi berlangsung di Minahasa, Watania terlihat tertunduk lesu. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa ia menyadari ketidakkompetenannya sebagai Sekretaris Daerah, terutama setelah kontroversi sertijab sebelumnya.

Baca Juga: Minahasa Akhirnya Gelar Sertijab Bupati yang Benar, Sekda Lynda Wantania Tertunduk

Potensi Sanksi Disiplin ASN

Sebagai ASN, Ia berpotensi dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 1 Sanksi administratif dapat dijatuhkan sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan. Sanksi ini bisa berupa teguran, peringatan, atau tindakan administratif lainnya.

Selain itu, Watania juga dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti teguran lisan atau tertulis, penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, atau pemberhentian sementara atau tetap.

Baca Juga: Sempat Ngotot Sertijab Bupati Minahasa Telah Digelar di Jakarta, Kini Sekda Wantania Tanda Tangani Undangan Sertijab yang Baru

Ketidakgelaran sertijab yang sesuai ketentuan juga dapat menghambat proses administrasi pemerintahan, menyebabkan masalah hukum administratif, dan merusak reputasi pejabat serta kepercayaan publik.

Atensi Gubernur Yulius Selvanus dalam penyelenggaraan sertijab ini menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan disiplin ASN di Sulawesi Utara.

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X