Talaud, SulutZone - Polres Kepulauan Talaud Polsek Rainis Kepulauan Talaud. Pada hari Jumat, (20/12/ 2024) sekitar pukul 01.45 Wita yang lalu, atw waktu di sekitar itu jalan trans Tuabatu tepatnya di jembatan ujung desa tuabatu barat kec. Tanpan Amma Kabupaten Kepulauan Talaud telah terjadi Peristiwa Kecelakaan Lalu - Lintas Tunggal sebuah Kendaraan R2 Merk Honda CBR 150 warna hitam DB 4779 FYm.
Kasat lantas Polres Kepl.Talaud Iptu Lucky Mangundap menjelaskan bahwa yang mengalami Kecelakaan Lalu - lintas Tunggal adalah pengendara sepeda motor merek / jenis Honda CBR, Warna Hitam DB 4779 FY Belum memiliki SIM dan tidak ada STNK yang dikemudikan oleh Lelaki FPL Alias Fernando (15) Alamat Desa Tuabatu Kecamatan Tanpan amma Kabupaten Kepulauan Talaud.
Pada hari Kamis sekitar pukul 18.00 WITA korban bersama Pamannya lk.Ricter Ratunseet pergi ke kebun annalan untuk mengolah kelapa dijadikan kopra sekitar pukul 01.30 WITA korban meminta ijin untuk keluar alasannya karena capek duduk dan ingin meluruskan badan dengan mengendarai kendaraan R2 CBR warna hitam DB 4779 FY dari arah Tuabatu Ke arah Tabang sekitar pukul 01.45 WITA ,lelaki SW mendengar bunyi suara motor dengan kecepatan tinggi lewat di depan rumahnya dan tak lama kemudian terdengar bunyi benturan di jembatan lalu saksi keluar dari dalam rumah dan mengecek ke lokasi dimna suara bunyi benturan dimaksud dan saksi mendapati korban sudah terbaring di jalan raya dan sekitar kurang lebih 8 meter terdapat sepeda motor CBR warna hitam sudah rubuh disamping jalan saat saksi melihat korban yang sedang terbaring dengan darah yang keluar dari kepala korban lalu saksi pergi kerumah korban yang berjarak kurang lebih 500 meter dengan mengendari sepeda motor dan memberitahukan kepada orang tua korban jika korban saat ini sedang terbaring kecelakaan di jembatan dan ayah korban bersama dengan saksi ke lokasi TKP dan sesampainya di TKP ayah korban memeriksa korban dan dari pemeriksaan ayah korban anaknya sudah meninggal dunia kemudian ayah korban langsung membawah korban kerumahnya dan sudah tidak membawa lagi korban ke Pustu atupun Puskesmas.
Akibat Laka - Lantas
Pengendara Kendaraan R2 meninggal dunia serta di tubuh korban di dapati luka di bagian batok kepala, serta keluar darah dari telinga sebelah kiri dan kanan l, sementara untuk Kerugian Material di perkiraan mengalami Kerugian Sekitar Rp.10.000.000 ( sepuluh juta rupiah)
Tindakan Polri Unit Gakum mendatangi TKP dan melakukan olah TKP,Membuat surat penolakan otopsi mayat,Membuat surat pernyataan penolakan membuat laporan polisi oleh kedua orang tua korban.
dan Mengamankan barang bukti di polsek Rainis.
Pihak kepolisian menghimbau warga untuk dapat meningkatkan kesadaran akan keselamatan dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
"Dengan budaya berkendara yang lebih baik , diharapkan dapat tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman bagi seluruh pengguna jalan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Sat Lantas Polresta Manado Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Suprapto untuk Atasi Kemacetan
Kasat Binmas Polresta Manado Hadiri Ibadah Natal Laskar Merah Putih Kota Manado 2024
Polisi Talaud sweaping /Rasia, Permainan Petasan Long-long dari Kaleng di sambung