26 Hukum Tua Dipanggil Polres Minahasa, Kasat Reskrim : Terkait Perjalanan Dinas

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Senin, 4 November 2024 | 16:44 WIB
Kasat Reskrim Minahasa, Edi Susanto memberikan keterangan pers terkait kehadiran 26 Hukum Tua.n (Isrimewa)
Kasat Reskrim Minahasa, Edi Susanto memberikan keterangan pers terkait kehadiran 26 Hukum Tua.n (Isrimewa)

Minahasa, Sulut Zone -- Sejumlah Hukum Tua (red. Kepala Desa) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara dipanggil Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Minahasa. Senin (04/11-2024).

Pemanggilan para Kumtua diduga terkait penyimpangan anggaran Perjalanan Dinas Studi Banding ke luar daerah Sulut.

Kapolres Minahasa, AKBP S. Sopian, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto, S.Sos, menyampaikan sudah ada 26 Kumtua yang memenuhi undangan ke Polres Minahasa.

”Benar bahwa para hukumtua ini diundang untuk dimintai Keterangan terkait Anggaran perjalanan dinas saat Study Banding,” Ujar AKP Edy Susanto S.Sos, kepada awak media, seperti dilansir dari fajarmanado.com.


Baca Juga: Kementrian Komdigi Tercoreng, 11 Pegawai Ternyata Bina Situs Judi OnlineSelain memberikan keterangan, para Hukum Tua juga diwajibkan membawa dokumen pendukung terkait penggunaan anggaran tersebut.

Salah satu Hukum Tua Desa Pinabetengan, Wandly Lempoy, ketika usai pemeriksaan, membenarkan bahwa dirinya dipanggil terkait dengan anggaran perjalanan studi banding.

Diketahui dalam sepekan ini, Polda Sulut dan jajaran sedang melakukan pemburuan dugaan korupsi yang ada di tanah nyiur melambai.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X