Manado, Sulut Zone -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut menggelar konfrensi Pers terkait Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernuur dan Wakil Gubernur Sulut pada Pemilihan tahun 2024 ini.
Dalam penjelasannya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Salman Saelangi mengatakan, KPU akan menerima Bapaslon Kepala Daerah yang akan mendaftar beserta dengan Ketua dan Sekertaris Partai Politik Pengusung,
"Karena memang Ketua Parpol dan Sekertaris Parpol akan di cek (Form) B.Persetujuan Parpol dan (Form) B.Pencalonan KWK, merekalah yang akan menanda tangani bersama," jelasnya.
Salman menjelaskan lagi, untuk B Pencalonan KWK untuk tingkatan Provinsi akan ditanda tangani Ketua dan Sekertaris DPD Provinsi dan untuk B.Persetujuan Parpol akan ditanda tangani oleh Ketua dan Sekertaris DPP.
Ia menjelaskan juga untuk syarat calon diajukan sesuai PKPU 8 2024 dan poin perubahan di PKPU 10 tahun 2024. telah mengikuti keputusan Mahkama Konstitusi nomor 60/2024 dan MK 70/2024.
(Tria Kawulusan)
Artikel Terkait
Semen Padang FC Taklukkan PSS Sleman, Kabau Sirah Terbang Tinggi
Mantapkan Persiapan Pemeriksaan Kesehatan Cakada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, KPU Minut Ikut Rakor di Sulut
Siap Terima Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, KPU Minahasa Utara Gelar Rakor
Gelar Pasukan, KPU dan Polres Minut Solid Amankan Pilkada 2024
Perdalam Pengetahuan dalam Penyusunan Produk Hukum dan Penguatan Dokumentasi dan Informasi, KPU Minut Ikuti Rakor
Demi Perdalam Pengelolahan Infromasi, KPU Minut Ikuti Pelatihan Jurnalistik di Sulut
KPU Minut Ukuti Rakor Teknis Persiapan Pendaftaran Bapaslon Bupati 2024
Siap Amanakan Pemilu, Polres Talaud Gelar SImulasi Pengamanan Kota
Kapolres Kepulauan Talaud Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Samrat 2024 di Talaud
Mulai Besok, KPU Sulut Buka Pendaftaran Bapaslon Gubernur dan Wagub