KPU RI Keluarkan PKPU Terbaru Terkait Syarat Pencalonan Cakada

photo author
- Senin, 26 Agustus 2024 | 11:07 WIB
 

Manado, Sulut Zone – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia mengeluarkan sebuah peraturan baru yang menandai perubahan signifikan dalam proses pencalonan kepala daerah di seluruh negeri. Peraturan ini, dikenal sebagai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, merupakan amandemen dari peraturan sebelumnya, yakni Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Perubahan ini didorong oleh keputusan Mahkamah Konstitusi yang menuntut penyesuaian demi menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilihan

Baca Juga: Bawaslu Gelar Sidang Sengket Balon Perseorangan JA-JT

Adapun peraturan yang berubah, yakni :

Provinsi : Partai politik atau gabungan partai politik harus mencapai persentase tertentu dari suara sah dalam pemilihan legislatif DPRD agar dapat mencalonkan pasangan calon kepala daerah. Persentase ini bervariasi sesuai dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di provinsi terkait:

10% untuk provinsi dengan penduduk hingga 2 juta jiwa.

8,5% untuk penduduk antara 2 hingga 6 juta jiwa.

7,5% untuk penduduk antara 6 hingga 12 juta jiwa.

6,5% untuk penduduk lebih dari 12 juta jiwa.

Kabupaten/Kota: Ketentuan serupa berlaku di tingkat kabupaten/kota dengan persentase yang disesuaikan berdasarkan jumlah penduduk dalam DPT.

Baca Juga: Kongres NasDem Digelar, Jokowi Hadiri Pembukaan, Anies dan Bahlil Beri Semangat

Setiap partai politik yang ingin mencalonkan pasangan calon harus menyertakan beberapa dokumen penting, seperti keputusan kepengurusan yang disahkan oleh kementerian terkait, dan surat kesepakatan antara partai dan pasangan calon yang menyatakan kesediaan mereka untuk tidak menarik pencalonan tersebut.

Selengkapnya download di JDIH KPU RI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Sumber: JDIH KPU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X