SulutZone.com, Manado, Sulawesi Utara - Telah terjadi polemik terkait keterlambatan pendaftaran calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara periode 2024-2027.
Diduga pendaftar yang terlambat saat proses pendaftaran tetap diloloskan kembali dalam pencalonan komisioner KPID Sulut.
Hal tersebut mencuat dalam Forum Uji Publik Final calon Komisioner KPID Sulut yang digelar oleh Komisi I DPRD Sulawesi Utara pada, Kamis, (08/08/2024).
Baca Juga: Indisipliner, Polres Talaud Tindak Tegas Beberapa Personil
Dalam forum yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Fabian Kaloh, sejumlah perwakilan masyarakat mempertanyakan sikap Tim Seleksi dan Komisi I DPRD Sulut yang meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat administrasi.
Mereka mendesak Komisi I untuk tidak mengabaikan masukan publik dan bertindak tegas terhadap calon yang tidak disiplin dalam mematuhi ketentuan jadwal tahapan seleksi.
Sorotan tajam tertuju pada calon petahana, Reidi Sumual, yang meskipun telah diatur dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) untuk calon petahana, namun tetap tidak memenuhi syarat administrasi hingga batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Kunjungi Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Kapolres: Bangun Sinergi Pemberdayaan Ekonom
Hal ini dinilai sebagai pelanggaran prosedur dan berpotensi mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi.
Ketua DPD IMM Sulut, Moh Fikli Olola, yang turut hadir dalam forum tersebut, menegaskan bahwa DPRD Provinsi Komisi I harusnya tidak hanya mendengarkan aspirasi publik saat proses uji publik, namun juga segera mengambil keputusan berdasarkan masukan yang diterima.
"DPRD Provinsi Komisi 1 harusnya tidak hanya mendengarkan aspirasi publik saat proses uji publik seperti ini. Namun segera memutuskan untuk tidak meloloskan calon yang bersangkutan," tegas Fikli.
Baca Juga: Polsek Nanusa Laksanakan Patroli Presisi Ciptakan Rasa Aman
Fikli menekankan pentingnya partisipasi bermakna dalam proses pembentukan dan penerapan kebijakan publik.
Aturan tersebut sebenarnya yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2021.
"Berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi tahun 2021, setiap proses pembentukan dan penerapan kebijakan publik, sudah harus mengandung partisipasi bermakna. Yang artinya, ketika publik memberikan masukan, itu bukan sebatas masukan--melainkan harus secepatnya dijadikan standar. Sebab masyarakat memiliki hak untuk tetap didengarkan dan hak untuk dipertimbangkan dan diputuskan," tuturnya.
Baca Juga: Tim Ops Pekat Samrat 2024, Polres Kepulauan Talaud Gelar Patroli
Fikli khawatir jika DPRD Provinsi Komisi 1 dalam tahapan seleksi KPID kali ini menunda-nunda keputusan, bahkan sampai mengabaikan dan mengkooptasi kepentingan publik yang telah jelas-jelas dinilai telah melanggar prosedur.
"Jangan sampai DPRD Provinsi Komisi 1 dalam tahapan seleksi KPID kali ini, menunda-nunda apalagi sampai mengaliniasi dan dan mengkooptasi kepentingan publik yang jelas-jelas dinilai telah melanggar prosedur. Apalagi dalam forum publik kemarin telah menuai masukan serta kritikan," tegasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Sulut Fabian Kaloh, dalam forum tersebut menegaskan bahwa pihaknya tetap mendengarkan masukan dari masyarakat.
Baca Juga: Lomba Drum Band Siap Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Minahasa
"Tapi perlu dicatat, bahwa kalaupun yang bersangkutan nantinya digugurkan, itu bukan karena tekanan orang tertentu, melainkan pertimbangan aturan. Jangan terlalu khawatir masih ada tahapan yang akan dilakukan oleh Komisi I. Ini akan jadi materi bagi kami untuk ditanyakan," ungkapnya.
Pernyataan Fabian Kaloh ini dinilai oleh DPD IMM Sulut sebagai bentuk komitmen Komisi I terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi.
Namun, DPD IMM Sulut tetap mendesak Komisi I untuk segera mengambil keputusan yang tegas dan adil berdasarkan masukan publik yang telah disampaikan.
Baca Juga: Bonus Medali Emas Olimpiade Paris 2024: Jokowi Janjikan Rp 6 Miliar per Atlet!
"Kami berharap Komisi I dapat benar-benar mempertimbangkan masukan publik dan mengambil keputusan yang adil dan transparan," tutup Fikli.
Polemik ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam proses seleksi KPID.
Partisipasi bermakna menjadi kunci untuk memastikan proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan menghasilkan komisioner KPID yang berkualitas dan dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Artikel Terkait
Sosok Ini Sungguh Fenomenal di Pedagang Pasar Tomohon
Jika Dipercayakan Oleh Rakyat, Helmy Halim Akan Naikan Insentif Ketua RT dan RW : Dapetnya Pertiga Bulan Kelamaan, Kita Jadikan Bulanan
Pembina IKAWATI ART/BPN Annisa Pohan Yudhoyono : Mari Membangun Kembali Semangat Optimalisasi Kaum Perempuan
Menteri ATR/BPN Menyerahkan 50 Sertifikat Tanah Hasil PTSL Kepada Masyarakat
Irjen Pol Ahmad Luthfi, Sosok Kapolda Jateng Dekat Dengan Masyarakat, Bersama Komunitas Jeep Mengadakan Baksos di Boyolali
Hendra Jacob Turut Prihatin dan Berduka Terkait Kematian Brigadir Rhidal Ali Tomi, Mohon Kasusnya Diselidiki Secara Profesional
Ini Kekayaan Cagub Dari KSSM, Carlo Tewu
Mantan Pangdam XIII/Merdeka, Letjen TNI AD Pur Alfred Denny Djoike Tuejeh, Mendaftar di Partai Nasdem
Pahlawan Nasional Indonesia: Robert Wolter Mongisidi
Jadi Pengamen Keliling, Ini Kegiatan Mantan Ketua KPU Boltim Pada Pilkada 2024