Dilarang Terima Mahar Politik, Bawaslu Sulut Imbau Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jelang Pendaftaran

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Jumat, 26 Juli 2024 | 15:47 WIB
Infografis
Infografis

Manado, Sulut Zone - Jelang pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara mengingatkan seluruh Partai Politik di wilayahnya untuk tidak meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun (mahar politik) pada proses pencalonan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Sulut dimana setiap Partai Politik akan memberikan rekomendasi dukungan bagi bakal calon pimpinan daerah yang didukungnya. Kamis, 25/7.

Himbauan tertulis Bawaslu ini langsung dikirim kepada Partai Politik khususnya yang telah memperoleh kursi pada pemilu terakhir di DPRD Provinsi Sulut berdasarkan penetapan dari KPU Sulawesi Utara.

Donny Rumagit yang adalah PIC (Person in Charge, eng) Pengawasan pencalonan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, dalam himbauannya menjelaskan perkara sanksi administratif dan pidana jika larangan ini dilanggar.

"Untuk larangan dalam menerima mahar politik tertuang dalam Undang-undang Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang dalam Pasal 47 ayat 1-6 memuat sanksi administratif bagi Partai Politik atau oknum dalam Parta Politik apabila terbukti menerima mahar politik yaitu dilarang mengajukan calon di daerah yang sama pada pemilihan berikutnya, pembatalan pasangan calon, denda 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima," jelas Rumagit.

Lanjutnya, "Selain sanksi administratif, dikenakan juga Sanksi Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang pada Pasal 187B dan Pasal 187C dimana anggota partai politik yang menerima mahar politik dijerat dengan ancaman pidana maksimal 72 bulan serta denda 1 Milyar Rupiah, sedangkan untuk pemberi imbalan dijerat dengan ancaman pidana maksimal 60 bulan serta denda maksimal 1 Milyar Rupiah".

Dengan himbauan dan larangan tertulis yang jelas, Rumagit berharap agar seluruh warga masyarakat bekerja sama dalam mewujudkan Pemilu yang bersih.

"Kami mengharapkan partisipasi aktif untuk pengawasan oleh masyarakat apabila ditemukan indikasi atau informasi dugaan pemberian mahar politik dalam proses tahapan pencalonan untuk melaporkan kepada Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota dan Panwascam untuk selanjutnya diinvestigasi oleh Bawaslu Sulut," pungkas Donny.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X