Sulutzone.com, BOLTIM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), secara resmi mengumumkan siapa saja Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Existing yang akan mengikuti penilaian evaluasi kinerja.
Hal tersebut berdasarkan Surat Pengumuman yang dikeluarkan Bawaslu Boltim Nomor: 211/KP.01.00/K.SA-04/04/2024.
Tentang Pengumuman Panwaslu Kecamatan Existing yang akan mengikuti penilaian evaluasi kinerja untuk Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, yang merujuk pada Peraturan Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2017.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Penjarakan Mafia Tanah di Sulawesi Tenggara
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat-Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Boltim Trisno Mais saat dihubungi melalui Whatsapp mengatakan.
"Prinsipnya kita akan lakukan evaluasi bagi jajaran ad hoc. Jika selama menjabat mereka tidak bekerja maksimal, kita akan evaluasi", tegasnya.
"Namun, yang sudah maksimal kita pertahankan. Kita akan evaluasi secara normatif", ucap Mais.
Berikut nama Panwaslu Kecamatan Existing yang akan mengikuti evaluasi kinerja:
Dalam surat pengumuman itu juga disebutkan jadwal penilaian evaluasi kinerja (Peserta Existing) akan diselenggarakan pada tanggal 18 April 2024, pukul 13 Wita, bertempat di SMA N 1 Tutuyan.
Tidak hanya itu, dalam isi surat tersebut, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan.
Yang ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Boltim Jl. Tran Sulawesi Lingkar Selatan, Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara, nomor telepon; 082188799729.
Artikel Terkait
Menteri ATR/BPN Penjarakan Mafia Tanah di Sulawesi Tenggara