Ia menjelaskan DKPP sesuai dengan tugas dan kewajiban yang dimiliki, menerima pengaduan dari masyarakat, kemudian menerima pengaduan dari peserta pemilu, kemudian dari Tim Kampanye dan dari pemilih.
Baca Juga: PUSHIDROS: Penjaga Kedaulatan Laut Indonesia
"Kami juga mempunyai wewenangnya untuk melakukan pemeriksaan, kemudian memutus perkara dan memberi sanksi, tapi kami mempunyai kewajiban untuk bersikap pasif, sehingga banyak sekali dari teman-teman didaerah yang WA, telepon kemudian melaporkan tidak melallui jalur yang diatur dalam peraturan DKPP tentang pedoman beracara, itu tidak bisa dilayani, atau ditindaklanjuti," ujarnya memngingatkan tugas-tugas sebagai DKPP.
Acara ditutup dengan harapan untuk terus memperkuat kerjasama antara KPU, Bawaslu, media massa, dan seluruh elemen masyarakat.
Artikel Terkait
Pilkada Sulut : KPU Tomohon Tutup Tahapan Pemenuhan Syarat Perseorangan
KPU Kota Tomohon Rilis Pendaftaran Calon Independen
KPU Sulut Tutup Pendaftaran Independen, E2L Gagal Kumpul Dukungan
Kenly Poluan Paparkan Kesiapan KPU Sulut Pada Proses Tahapan Pilkada 2024
Ketua KPU Tomohon Hadiri Kunker Wantannas di Sulut
KPU Tomohon Buka Pendaftaran Pantarlih, Simak Tanggal dan Syaratnya
KPU Kota Tomohon Menggelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih bagi Pemilih Pemula dalam Pilkada Tomohon 2024
Peluncuran Tahapan Pilbup 2024, KPU Minut Ajak Anji "Drive" Hibur Warga Airmadidi
KPU Sulut Gelar Camping Menuju Pilkada Serentak 2024
KPU Sulut Hadir Rakor dan Bimtek Persiapan Pengadaan Logistik Pilkada Serentak 2024