MANADO, SULUT ZONE -- Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih KPU Provinsi Sulawesi Utara dilaksanakn pada 3 s/d 5 Juni 2023 bertempat di Manado.
Dihadiri oleh Komisioner KPU Tomohon Rojer R Datu bersama Kasubag Hukum dan SDM dan Kasubag Rendatin KPU Tomohon.
Baca Juga: Ketua KPU Tomohon Hadiri Kunker Wantannas di Sulut
Berdasarkan Keputusan KPU no 638 tahun 2024 bahwa jadwal tahapan pembentukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih dimulai tanggal 13 s/d 24 Juni 2024, jadwal tahapannya meliputi, pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran calon Pantarlih, penelitian administrasi calon Pantarlih, pengumuman hasil penelitian administrasi calon Pantarlih dan penetapan nama hasil seleksi Pantarlih.
Adapun kelengkapan dokumen persyaratan terdiri dari :
a. surat pendaftaran
b. daftar riwayat hidup
c. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik
d. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah
terakhir
e. pas foto
f. surat pernyataan dan
g. surat keterangan.
Untuk diketahui bahwa kebutuhan Petugas Pemutahiran Data Pemilih dalam Pelaksanaan Pilkada Kota Tomohon tahun 2024 sebanyak 312 Petugas yang terbagi di 156 TPS dimana untuk 1 TPS membutuhkan 2 Petugas. Masa kerja Petugas Pemutahiran Data Pemilih yakni dimulai tanggal 24 Juni s/d 25 Juli 2024.
Artikel Terkait
Ini Nama-nama PPK se-Minahasa Hasil Penelitian Dokumen oleh KPU
KPU Tomohon Umumkan Nama-nama PPK Hasil Penelitian Berkas
KPU Manado: Ini PPK Hasil Penelitian Dokumen
WL-MM Daftar KPU Hari ini.
Papa Ani Wenny Lumentut dan Michael Mait Bawa 11.111 Dukungan ke KPU Tomohon, Ini Katanya
Pilkada Sulut : KPU Tomohon Tutup Tahapan Pemenuhan Syarat Perseorangan
KPU Kota Tomohon Rilis Pendaftaran Calon Independen
KPU Sulut Tutup Pendaftaran Independen, E2L Gagal Kumpul Dukungan
Kenly Poluan Paparkan Kesiapan KPU Sulut Pada Proses Tahapan Pilkada 2024
Ketua KPU Tomohon Hadiri Kunker Wantannas di Sulut