Ditresnarkoba Polda Sulut Tangkap Pengedar Sabu di Kabupaten Minahasa Tenggara dengan BB Seberat 8,92 Gram

photo author
Dreiter Rooy, Sulut Zone
- Kamis, 4 April 2024 | 12:00 WIB

Sulutzone.com, MANADO - Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Sulut menangkap seorang pria berinisial FK (34) yang diduga menguasai narkoba jenis sabu seberat 8,92 gram, yang dikemas dalam 5 paket kecil.

Dihubungi terpisah pada Kamis (4/4/2024) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan penangkapan tersebut.

"Tersangka FK ditangkap pada hari Rabu (27/3/2024) sekitar pukul 01.05 Wita, di jalan raya Amurang-Ratahan, Desa Tosuraya Barat, Kecamatan Ratahan Kabupaten Minahasa Tenggara," terangnya.

Baca Juga: Kapolri Tinjau Kesiapan Polda Jateng Hadapi Arus Mudik di GT Kalikangkung

Tertangkapnya tersangka yang merupakan warga Mitra yang berprofesi sebagai karyawan honorer ini, berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya peredaran sabu di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.

"Setelah didalami, diketahui modus pelaku adalah mengambil sabu kemudian diedarkan kembali ke wilayah Ratatotok dan sekitarnya, sesuai arahan dan petunjuk dari seseorang," lanjutnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah 5 kali menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu tersebut.

Baca Juga: Polisi Hebat Semarang Kejar Gangster Tawuran, 7 Orang Diamankan, 1 orang Perempuan

"Ia mengaku setelah menerima sabu, kemudian ia kemas kembali menjadi paketan kecil yang nantinya akan diedarkan sesuai perintah dari seseorang.

Dari kegiatan tersebut, pelaku mengaku mendapat keuntungan Rp. 200 ribu dan mendapat sabu untuk ia pakai," kata Kombes Pol Michael.

Penyidik masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait sumber asal narkoba jenis sabu tersebut.

Baca Juga: Tim Alpha Resmob Manado Amankan Terduga Pelaku KDRT

"Pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan dan paling banyak Rp10 miliar,“ ungkap Kabid Humas.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar waspada dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya masing-masing.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dreiter Rooy

Sumber: Humas Polda Sulut

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X