Unit Reskrim Polsek Mapanget Berhasil Menangkap 3 Pelaku Penganiayaan  

photo author
Dreiter Rooy, Sulut Zone
- Rabu, 3 April 2024 | 18:05 WIB
Konferensi pers terkait aksi kekerasan (foto Hms)
Konferensi pers terkait aksi kekerasan (foto Hms)

Sulutzone.com, Manado - Unit Reskrim Polsek Mapanget telah berhasil menangkap serta menahan pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap Justitia Eka Bansaga pada Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 01.30 WITA. 

Kejadian tersebut terjadi di Perum Camar, Kelurahan Buha Lk. VI, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Korban yang bernama Justitia Eka Putra Bansaga, seorang mahasiswa (21) menjadi target kekerasan tersebut.

Baca Juga: Kurang dari 1x24 Jam, Polsek Japsel Berhasil Ciduk Pelaku Curas

Kronologis kejadian dimulai ketika korban bersama seorang teman pria bernama Christian hendak menuju rumah seorang teman Ezra untuk mengikuti kegiatan sahur. 

Namun, perjalanan mereka terhenti saat mereka berpapasan dengan sekelompok pelaku yang dikenal sebagai AC Cs. Saat mencoba menghindar, motor yang dikendarai korban menabrak tiang listrik, dan teman korban melarikan diri dan meninggalkan Korban sendirian.

Saat korban berusaha mengangkat motornya, pelaku yang dikenal sebagai MB menyerang dengan pukulan kepalan tangan, diikuti oleh serangan dari pelaku FP dan JS yang menendang dan memukul bagian tubuh korban.

Baca Juga: 3 Anggota Polri Dihujani Batu Saat Mengawal Aksi Damai, 1 Anggota Polri Dilarikan Ke RS

Kemudian, pelaku AJ menggunakan pipa paralon untuk memukul korban, sementara pelaku AC melakukan serangan dengan tangan mereka.

Bahkan, pelaku AR menyerang dengan menggunakan senjata tajam ke arah paha korban sebelum korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar.

Terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kapolsek Mapanget Iptu Lesly Lihawa menjelaskan, Dalam pengembangan kasus ini, Unit Reskrim Polsek Mapanget dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Danias Manangkalangi, berhasil menangkap pelaku utama, JS, pada hari Minggu, 24 Maret 2024, di rumahnya tanpa adanya perlawanan. 

Baca Juga: Polresta Manado Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Samrat 2024

Informasi yang diberikan oleh JS membantu dalam penangkapan para pelaku lainnya, yang kemudian menyerahkan diri ke Polsek Mapanget pada hari Senin, 25 Maret 2024.

Enam pelaku penganiayaan tersebut antara lain AC, MB, AJ, FP, JS, dan AR, dengan rincian data pribadi mereka yang terperinci. Barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi DB 5245 MO juga berhasil disita oleh pihak kepolisian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dreiter Rooy

Sumber: Tribrata News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X