Padel hingga Biliar, Ini Daftar 21 Olahraga Berbayar yang Dipajaki di Jakarta

photo author
admin, Sulut Zone
- Jumat, 11 Juli 2025 | 19:26 WIB
Pemprov DKI resmi memberlakukan pajak hiburan terhadap 21 junis olahraga melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta. (Unsplash/SergioContreras)
Pemprov DKI resmi memberlakukan pajak hiburan terhadap 21 junis olahraga melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta. (Unsplash/SergioContreras)

5. Lapangan padel

6. Lapangan bulu tangkis

7. Lapangan basket

8. Lapangan voli

9. Lapangan tenis meja

10. Lapangan squash

11. Lapangan panahan

12. Lapangan bisbol/sofbol

13. Lapangan tembak

14. Sasana tinju atau bela diri

15. Tempat bowling

16. Tempat biliar

17. Tempat panjat tebing

18. Tempat ice skating

19. Tempat berkuda

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tria Anggreina Kawulusan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X