Pasal 15 PP Nomor 56 Tahun 2021 menyatakan bahwa royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait belum menjadi anggota LMK akan disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama 2 tahun untuk dapat diketahui pendistribusiannya.
Apabila dalam jangka waktu itu para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait telah menjadi anggota LMK, maka royalti dapat didistribusikan.
Sementara itu, apabila pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tidak diketahui atau tidak menjadi anggota LMK, royalti dapat digunakan sebagai dana cadangan.
(Tim)