Pasal 15 PP Nomor 56 Tahun 2021 menyatakan bahwa royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait belum menjadi anggota LMK akan disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama 2 tahun untuk dapat diketahui pendistribusiannya.
Apabila dalam jangka waktu itu para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait telah menjadi anggota LMK, maka royalti dapat didistribusikan.
Sementara itu, apabila pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tidak diketahui atau tidak menjadi anggota LMK, royalti dapat digunakan sebagai dana cadangan.
(Tim)
Artikel Terkait
Satu Alasan Teknologi AI Digunakan Kampanye, Dekat dengan Generasi Muda
Mbappe di Bawah Tekanan, Prancis Cari Solusi di Laga Kontra Belgia
KPU Talaud Sosialisasikan Tahapan Pilkada kepada Singgawe Tarlih
Personil Posad Miangas Jadi Tenaga Pendidik bagi Anak-anak Perbatasan
Bapaslon IH-HM Serahkan Dokumen Perbaikan ke KPU Talaud
Satgas Pamputer RI-Filipina Posad Marampit Bantu Masyarakat Membangun Gereja Di Perbatasan
KPU Talaud Terima Berkas Paslon MAPIA, Moktar Parapaga: Kami Siap
Welly Titah - Anisa Gretsya Bambungan Perbaiki Berkas Pencalonan di KPU Talaud
Tammy Wantania-Djekmon Amisi Sambangi Kantor KPU Talaud, Bawa Berkas Perbaikan Calon di Pilkada 2024
Memperingati HUT TNI Angkatan Laut ke-79, Polres Talaud Berikan Suprise Kepada Danlanal Melonguane